Hukrim

Vonis Banding Naik, Ahmad Zainuri Dihukum 4 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menambah hukuman kepada Ahmad Zainuri, anggota DPRD Lombok Barat nonaktif, terdakwa korupsi dana Pokir tahun 2024.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gde Ariawan membacakan putusan secara daring pada Senin, 10 Agustus 2026.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Zainuri dengan tiga tahun penjara.

IKLAN

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Zainuri dengan membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Berikutnya anggota DPRD Lombok Barat nonaktif itu juga harus membayar uang pengganti (UP) Rp1,45 miliar.

Sebelumnya, Zainuri telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Sementara sisanya Rp452 juta, Ahmad Zainuri tetap harus membayarnya.

“Menetapkan sisa uang pengganti kerugian negara Rp452 juta yang belum disita. Terdakwa harus membayarnya,” tegas hakim.

Majelis hakim PT NTB menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal itu berdasarkan dakwaan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Ahmad Zainuri dengan pidana tiga tahun penjara. Kemudian menjatuhkan hukuman membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terakhir, uang pengganti sebesar Rp1,57 miliar.

Di kasus ini terdapat terdakwa lain. Mereka adalah Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Barat, M Zakaki dan pihak rekanan bernama Rusandi.

Untuk Zakaki, hakim memvonisnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara. Selanjutnya, membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sedangkan, Hakim tetap memvonis Rusandi selama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa Rusandi membayar UP kerugian negara Rp105 juta.

Pada peradilan tingkat pertama, Rusandi harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp88 juta. Terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp90 juta ke penyidik Kejari Mataram. Sisanya, tinggal Rp15 juta yang harus dibayarkan Rusandi. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait