Hukrim

Aktivis KSB Datangi Kejagung, Minta Kasus Combine Harvester Diambil Alih

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Direktur Eksekutif LSM Solidarity Center, Benny Tanaya, S.Adm., mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Kedatangan aktivis asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini guna menyerahkan laporan resmi, terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Combine Harvester

Pihak pelapor mendesak Jaksa Agung mengambil alih penyidikan perkara bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Mereka menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat gagal menuntaskan kasus hukum tersebut.

IKLAN

“Kami menyerahkan surat resmi ini karena Kejari KSB gagal menepati janji untuk menetapkan tersangka pada pertengahan Juni kemarin,” ujar Benny kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026. 

Langkah evakuasi perkara ke tingkat pusat ini buntut dari forum coffee morning pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, instansi penegak hukum daerah justru menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa mengumumkan nama tersangka.

Benny menilai, performa kejaksaan di tingkat kabupaten sangat lambat dan rawan intervensi. Oleh karena itu, penanganan oleh pusat menjadi solusi mutlak demi kepastian hukum bagi masyarakat.

IKLAN

“Kami meminta komitmen penuh dari Kejaksaan Agung agar mengambil alih seluruh proses penyidikan ini dari daerah,” tegasnya. 

Kejagung Pelajari Laporan

Aktivis LSM Solidarity Center tersebut menyerahkan dokumen administrasi lengkap kepada bagian sekretariat Kejagung RI. Berkas laporan itu memuat bukti otentik yang dapat memperkuat tindak pidana khusus.

Pelapor melampirkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari KSB untuk periode tahun 2023, 2024, dan 2025. Dokumen pelacakan aset unit mesin panen padi serta video pernyataan pers kejaksaan juga turut masuk dalam lampiran berkas.

“Semua dokumen tertulis, rekaman video rilis, hingga surat pengaduan kami ke Kejati NTB sudah masuk ke meja administrasi Kejagung,” tambahnya. 

Pihak administrasi Kejagung RI menerima dengan baik berkas laporan dari perwakilan masyarakat Sumbawa Barat tersebut. Tim pusat saat ini akan mempelajari isi dokumen sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kejagung juga berencana melakukan koordinasi dan konfirmasi silang ke Kejati NTB serta Kejari KSB dalam waktu dekat. Pelapor menyatakan siap terbang kembali ke Jakarta jika institusi membutuhkan data tambahan.

“Kami siap datang kapan saja membawa dokumen pelengkap jika tim Kejagung memerlukan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Kasus korupsi alsintan KSB ini menyedot perhatian publik setelah memunculkan angka kerugian negara sekitar Rp11,25 miliar. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut menyeret sembilan nama anggota dewan. (*) 

Artikel Terkait