Headline NewsHukrim

Gubernur Iqbal Tidak Hadir, Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gagal Dimediasi

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penyebaran data pribadi milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang menjerat Rohyatil Wahyuni Bourhany sebagai terlapor menemui jalan buntu. Penyidik gagal menggelar mediasi Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 25 Juni 2026.

Mediasi tersebut gagal karena pihak pelapor yakni Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mangkir dari undangan penyidik. Iqbal hanya mengutus dua pengacara pribadi untuk mewakilinya di Polda NTB.

Pihak terlapor, Rohyatil Wahyuni Bourhany, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pelapor. Ia menegaskan, telah mendatangi ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB tepat waktu, namun pihak pelapor tidak hadir.

IKLAN

Ia kembali menegaskan, memiliki iktikad baik untuk berdamai. Namun menurutnya, ketidakhadiran sang gubernur langsung menggagalkan proses mediasi tersebut.

“Ketidakhadiran Pelapor hari ini membuat proses tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Minta Jadwal Ulang

Merespons kegagalan ini, ia mengatakan akan segera mengirim surat resmi kepada penyidik siber. Ia menuntut polisi segera menjadwalkan ulang agenda mediasi tersebut.

IKLAN

Di samping itu, ia juga meminta kepolisian untuk menghadirkan Iqbal dalam pertemuan berikutnya. Tak hanya itu, ia mengingatkan semua pihak tentang prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Menurutnya, jabatan publik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Polisi harus menegakkan aturan secara adil dan berimbang.

“Saya berharap Polda NTB memfasilitasi ulang proses RJ secara adil,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

“Saya malah ndak tahu ada mediasi,” ucapnya singkat kepada NTBSatu, Jumat, 26 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda NTB belum memberikan keterangan terkait konfirmasi kebenaran agenda mediasi tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum Lalu Muhamad Iqbal juga belum memberikan jawaban resmi terkait alasan ketidakhadiran kliennya. (*)

Artikel Terkait