Hukrim

Bupati Lombok Barat dan Enam Lainnya Diterbangkan ke Jakarta

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bupati Lombok Barat, Senin, 20 Juli 2026. Tujuh orang diterbangkan ke Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 19 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

“Seluruhnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat,” katanya.

Juru Bicara menyebut, dari 19 orang yang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta pada Senin malam. Tujuannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat,” tegas Budi.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menduga, perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. (*)

Artikel Terkait