Akademisi Hukum Unram Soroti Kasus Radiet Jelang Sidang Putusan: Hakim Wajib Sandarkan pada Realitas Fisik
Mataram (NTBSatu) – Kasus Radiet Adiansyah alias Radiet di Pengadilan Negeri (PN)Mataram kembali menyita perhatian publik. Jelang sidang vonis pada Rabu, 10 Juni 2026 esok, Akademisi Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, S.H., M.H., menyoroti kembali kasus tersebut.
Menurutnya, persidangan ini menguji institusi peradilan dalam menegakkan kebenaran materiil.
“Hakim wajib menyandarkan putusan pada realitas fisik. Kebenaran hakiki tidak boleh berdiri di atas asumsi atau teori probabilitas,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 9 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa mendasarkan tuntutan pada metode Scientific Crime Investigation (SCI). Mereka menyodorkan bukti DNA tunggal, bias cahaya CCTV, dan sinyal ponsel.
Namun, tuntutan itu berbenturan keras dengan fakta fisik di lapangan. Saksi menemukan Radiet dalam kondisi kritis dan babak belur. Radiet mengalami trauma leher masif dengan 29 luka di tubuhnya.
Ufran menilai, kasus ini menguji independensi kekuasaan kehakiman secara penuh. Oleh karena itu, hakim harus jeli menyaring bukti yang saling bertolak belakang. Karena, hukum pidana menuntut pembuktian yang melampaui keraguan yang masuk akal.
Ia melihat mata rantai yang hilang dalam perkara ini. JPU menyebut Radiet sebagai pelaku tunggal pembunuhan dalam kasus ini. Namun, JPU gagal menjelaskan penyebab luka parah pada tubuh Radiet.
“Ada missing link yang sangat fatal jika JPU mendakwa Radiet sebagai pelaku tunggal yang dominan melakukan kekerasan, namun di saat bersamaan gagal menjelaskan secara logis bagaimana Radiet bisa menderita luka yang mengancam nyawanya sendiri,” jelasnya.
Penerapan Asas In Dubio Pro Reo
Narasi penuntutan menyisakan celah keraguan yang sangat lebar. Celah itu tidak sinkron dengan fakta visual cedera terdakwa. Demi keadilan, hakim wajib menerapkan asas In Dubio Pro Reo. Asas ini melindungi hak terdakwa, jika dalam pembuktian hakim merasa ragu.
“Hakim memiliki kebebasan penuh untuk menolak tuntutan JPU dan memutus bebas demi hukum, karena menghukum seseorang di atas fondasi bukti yang spekulatif dan kontradiktif adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya
Ia menyatakan, institusi peradilan tidak boleh merampas hak hidup manusia dengan bukti yang rapuh. Ufran kemudian mengutip adagium terkenal dari Hakim Inggris, Matthew Hale.
“Selalu jauh lebih aman bagi seorang hakim untuk keliru dalam membebaskan daripada keliru dalam menghukum; keliru di sisi pengampunan jauh lebih mulia daripada keliru di sisi keadilan yang dipaksakan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ufran mengingatkan, perkara ini sudah menjadi sangat personal dan sensitif. Situasi sempat memanas akibat kericuhan di ruang sidang antara keluarga kedua belah pihak.
Menurutnya, objektivitas dan sikap teguh Majelis Hakim benar-benar tengah diuji dalam kasus ini. Hakim harus berdiri tegak di atas fakta persidangan. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh opini publik ataupun sentimen emosional.
“Kehadiran Komisi Yudisial (KY) yang memantau langsung sidang ini dinilai menjadi angin segar. Kehadiran KY merupakan jaminan formil agar Majelis Hakim dapat memutus secara merdeka tanpa intervensi,” tutupnya. (*)




