HukrimKota Bima

Istri Siri Koko Erwin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Kota Bima (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ais Setiawati Binti M. Saleh alias Ais, istri siri dari Koko Erwin, pada Senin, 3 Juli 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Tim Penasihat Hukum Ais Setiawati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel). 

Penasihat Hukum menegaskan, JPU gagal menguraikan peran konkret kliennya secara rinci.

IKLAN

“Dalam dakwaan kesatu, JPU menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan saksi lainnya. Namun, JPU sama sekali tidak menjelaskan perbuatan konkret yang terdakwa Ais Setiawati lakukan,” ujar Penasihat Hukum saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim.

Atas hal itu, Penasihat Hukum menyebut, peran terdakwa dalam dakwaan membuatnya tidak dapat membela diri dengan baik.

“Peran terdakwa hanya JPU sebut menerima transfer uang, sehingga hal ini membuat terdakwa tidak dapat membela diri secara layak,” tambahnya.

Soroti Ketidakjelasan Format Dakwaan

Selain itu, Tim Penasihat Hukum menyoroti adanya pertentangan dan ketidakjelasan format dakwaan yang tumpang tindih. 

Menurut mereka, penggabungan pasal narkotika dan TPPU dengan deskripsi fakta yang sama telah mencederai kepastian hukum.

“Fakta yang JPU uraikan sama persis, yaitu hanya menerima transfer. Sehingga tidak jelas apakah JPU mendakwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana narkotika atau sebagai penerima hasil TPPU. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan membuat dakwaan menjadi obscuur libel,” tegas Penasihat Hukum.

Lebih lanjut, Tim Penasihat hukum menyatakan, unsur “mengetahui atau patut menduga” dalam pasal TPPU tidak terbukti dan tidak terurai secara cermat. 

Mereka menepis tuduhan bahwa uang transferan dari saksi Anita secara otomatis membuktikan kliennya mengetahui asal-usul dana dari transaksi narkotika.

“Transfer dari saksi Anita tidak serta-merta dapat dikatakan terdakwa mengetahui asalnya dari narkotika. Tanpa adanya unsur mengetahui, maka unsur pasal tidak terpenuhi. Bahkan tidak ada satu pun bukti bahwa barang bukti narkotika ditemukan, dikuasai, disimpan, atau dimiliki oleh Terdakwa Ais Setiawati,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Raba Bima untuk menerima seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum (null and void). (*)

Artikel Terkait