Hukrim

KPK Diminta Lengkapi Barang Bukti Tersangka Dugaan Korupsi Seret Bupati LAZ

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas milik tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, terkait dugaan korupsi menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya pengembalian tersebut. Permintaan pelengkapan itu setelah pengadilan menerima berkas dari pihak lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu.

“Menurut petugas bagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), link BB (Barang Bukti) belum lengkap yang dikirim ke PN Mataram. Makanya berkas kami kembalikan dulu untuk mereka lengkapi,” katanya, Senin, 5 Oktober 2026.

IKLAN

Kendati demikian, Kelik mengaku tidak mengetahui secara detail barang bukti yang harus KPK lengkapi. “Karena itu bagian tipikor,” ungkapnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Ketiganya menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

IKLAN

Setelah pemeriksaan, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dugaan lain, Sudirman memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga LAZ bersama Sudirman menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK.

Di kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kamis 13 Agustus 2026.

Para saksi itu adalah Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan. Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Ahkmad Saikhu.

Kemudian, Kadiskominfotik Lombok Barat Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni. (*)

Artikel Terkait