Diduga Jual Barang Haram, Lima Warga Bima Ditangkap Polisi
Bima (NTBsatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima menangkap lima orang warga di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kelima warga tersebut di antaranya: GN (36) dan SS (44) dan MT (44), DM (37), dan RK (22). Polisi menangkap mereka lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fikri Dafa Alfares, mengungkapkan, polisi menangkap kelima pelaku di dua lokasi. Yakni di sebuah kamar kos di Desa Kananga dan rumah warga di Desa Tumpu tersebut
“Kami menyita barang bukti yang dugaannya berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Total barang yang kami amankan sskitar 6,06 gram,” kata Iptu Fikri Dafa Alfares, Minggu, 18 Oktober 2026.
Iptu Fikri Dafa Alfares menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima, khususnya Kecamatan Bolo, yang menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Bermula dari informasi dari masyarakat, Polisi kemudian bergerak menuju dua lokasi. Dugaannya, lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Di lokasi pertama, yakni sebuah kamar kos di Desa Kananga, petugas mengamankan dua orang berinisial GN (36) dan SS (44).
“Di lokasi ini, tim menyita satu klip plastik berisi kristal. Dugaannya bungkusan itu berupa sabu serta uang tunai sebesar Rp800.000,” beber Iptu Fikri Dafa Alfares.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang terduga pelaku. Hal ini guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara narkotika tersebut.
Tidak berhenti di Kananga, tim kemudian melakukan penindakan di lokasi kedua, yakni sebuah rumah warga di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo.
Di tempat ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial MT (44), DM (37), dan RK (22).
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 18 klip plastik berisi kristal yang diduga sabu. Kemudian, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp9.130.000.
Keberadaan sejumlah klip, timbangan digital, dan uang tunai menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap tujuan kepemilikan barang-barang tersebut serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Status dan peran masing-masing orang yang kami amankan masih harus kami pastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut,” katanya menegaskan.
Kelima terduga tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan di Desa Kananga dan Desa Tumpu menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap orang yang diduga terlibat, tetapi juga melalui penelusuran barang bukti dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami dari Polres Bima akan terus mengembangkan hasil operasi tersebut agar asal-usul narkotika dan dugaan keterkaitan antarpihak dapat terungkap secara terang,” ujarnya.
Sekedar informasi, Polres Bima mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan transaksi narkotika di lingkungan sekitar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang. (MSR)




