Polres Bima Kabupaten Musnahkan Setengah Kilogram Sabu dari Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika
Bima (NTBsatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 530,33 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten.
Dari total sabu yang dimusnahkan, sebanyak 528,08 gram berasal dari perkara dengan tersangka Safwan Hanafi dan kawan-kawan.
Sementara 2,25 gram lainnya berasal dari perkara yang melibatkan tersangka Darmiati alias Mama Danci.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen institusinya.
“Ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta program prioritas Kapolri,” kata AKBP Muhammad Anton Bhayangkara.
Muhammad Anton Bhayangkara mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polres Bima Kota terhadap dua orang pelaku utama.
“Jadi hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti tangkapan Satresnarkoba. Ini merupakan hasil dua tindak pidana atau dua perkara dengan barang bukti 530,303 gram,” kata AKBP Muhammad Anton Bhayangkara.
Orang nomor satu di Polres Bima Kabupaten itu menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim Satresnarkoba yang telah bekerja ekstra keras untuk memberantas peredaran narkoba.
“Saya rasa kita patut apresiasi. Karena barang bukti yang kita Musnahkan pada hari ini, jumlah nya cukup besar,” ujarnya.
Barang Bukti dari Hasil Penangkapan Dua Otak Utama
Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares mengatakan, ia dan jajarannya akan tak akan berhenti untuk berantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya selaku pimpinan dari jajaran Satresnarkoba ini menjadi bukti pijakan awal untuk melawan tindakan tindakan yang lebih masif atau peredaran narkoba yang lebih masif,” kata Iptu Fikri Dafa Alfares
Iptu Fikri Dafa Alfares menuturkan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap dua perkara. Antara lain, pertama 528,08 gram sabu-sabu milik tersangka Safwan Hanafi dan kawan-kawan.
Lalu perkara kedua, ialah milik Darmiati alias Mama Danci. Satresnarkoba Polres Bima mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih 2,80 gram.
“Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Polres Bima Kabupaten mencapai 530,33 gram,” tegas Iptu Fikri Dafa Alfares. (MRS)




