Hukrim

Badai NTB Sebut Kursi Terdakwa Sebagai Batu Ujian Keberanian Publik

Mataram (NTBSatu) – Aktivis anti narkoba, Uswatun Hasanah alias Badai NTB, secara berani memilih jalan peradilan resmi guna membuktikan kebenaran dari apa yang ia yakini selama ini.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Raba Bima, Selasa, 30 Juni 2026 kemarin, Badai NTB menegaskan, sikap vokalnya bukanlah bentuk tindakan melawan hukum.

Bagi terdakwa, dugaan kasus pencemaran nama baik ini, ruang sidang justru menjadi tempat terbaik untuk menguji seluruh fakta secara transparan. Ia mengaku tidak gentar menghadapi jeratan dakwaan alternatif Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait penyerangan kehormatan, serta Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

IKLAN

“Saya tidak sedang melawan hukum. Justru saya sedang menempuh jalan hukum untuk membuktikan apa yang selama ini saya yakini,” tegasnya kepada NTBSatu, Selasa, 30 Juni 2026.

Serukan Keberanian

Selanjutnya, Badai menitipkan pesan agar proses hukum yang menimpanya tidak membuat masyarakat menjadi takut dalam menyuarakan kebenaran. Ia mendesak publik agar tidak mengendurkan pengawasan terhadap bahaya peredaran gelap narkotika di daerah.

Menurutnya, langkah hukum dari aparat penegak hukum ini tidak boleh membungkam gerakan kritis warga dalam memerangi jaringan zat terlarang tersebut.

IKLAN

“Tetap kawal isu narkoba. Jangan biarkan perhatian publik berhenti hanya karena saya sedang duduk di kursi terdakwa,” tambahnya.

Ia berrsama tim penasihat hukumnya dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (Koalisi Berani), siap melayangkan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim sendiri telah menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan tersebut pada Selasa, 10 Juli 2026 mendatang.

Menurutnya, esensi utama dari perkara ini bukan sekadar mengenai keselamatan figur pribadinya yang kini duduk di kursi pesakitan. Kasus ini merupakan batu ujian besar mengenai sejauh mana masyarakat masih memiliki keberanian untuk merawat harapan akan keadilan.

Ia berharap, gerakan sosial untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari narkoba terus bergulir di tengah proses persidangan.

“Sebab sejak awal, ini bukan tentang saya Badai NTB. Ini tentang apakah masyarakat masih memiliki keberanian untuk merawat harapan akan keadilan,” tuturnya. (*)

Artikel Terkait