Beri Kesaksian, Ahli Pidana Uraikan Unsur Penerima Gratifikasi di Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) — Ahli pidana, Dr. Lucky Endrawati hadir memberi kesaksian di sidang dana “siluman” DPRD NTB pada Rabu, 20 Mei 2026. Singgung penerima uang gratifikasi dari ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Lucky menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana gratifikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, salah satu unsur utama yang harus dibuktikan dalam pasal itu adalah perbuatan memberi dari pihak pemberi. Dalam pasal tersebut, perbuatan memberi tidak mungkin dilakukan apabila penerima tidak memiliki jabatan atau kewenangan tertentu.
“Syaratnya yang diberi ada jabatan. Yang kedua, memberi barang atau menjanjikan sesuatu. Ini menjadi ciri khas pasal ini,” kata Lucky di Pengadilan Tipikor Mataram.
Perwakilan JPU, Ema Muliawati kemudian menanyakan apakah ada batasan nominal tertentu untuk menentukan suatu pemberian masuk kategori gratifikasi. “Tidak ada batasan limitatif berapa nilai barang atau sesuatu yang diberikan,” jawabnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menerangkan, pemberian suatu barang melalui pihak ketiga tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi. Ia mencontohkan, jika seseorang menyuruh pihak lain untuk menyerahkan uang kepada penerima tertentu, maka unsur pemberi tetap melekat pada pihak yang memerintahkan.
“Ketika X memberi C melalui B, kunci pemberi ada di X. Masih masuk (terpenuhi) Pasal 605 meskipun tidak sampai,” ujarnya.
Dr. Lucky menguraikan, ketentuan Pasal 605 ayat (1) dapat berdiri sendiri. Tidak harus dibuktikan secara kumulatif dengan unsur lain. Yakni dengan unsur Pasal 605 ayat (2). “Bisa tidak dibuktikan penerimanya,” jelasnya.
Sementara terkait penerima gratifikasi, mereka harus melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Pelaporan tersebut nantinya dapat menjadi penghapus kesalahan bagi penerima gratifikasi.
Ia menegaskan, laporan hanya bisa dilakukan di lembaga antikorupsi. Bukan instansi lain. Jika laporan diterima kepolisian, maka pihak kepolisian harus meneruskan laporan tersebut ke KPK.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kondisi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK, tetapi ia dijadikan saksi oleh penyidik.
“Apakah dengan posisi saksi menerangkan dirinya sebagai penerima gratifikasi. Apakah si pemberi tidak bisa diproses hukum?” tanya Ema.
Menjawab itu, ahli mengatakan, dalam kondisi tersebut, si pemberi bisa diproses hukum. Meskipun penerima tidak melaporkan penerimaan ke KPK.
Gratifikasi juga dimungkinkan terjadi antar pihak yang memiliki kedudukan setara. Termasuk sesama anggota DPRD. “Unsur setiap orang tidak ada batasan. Sangat dimungkinkan pemberi dan penerima itu setara,” terangnya.
Pertanyaan Penasihat Hukum
Sementara penasihat hukum tiga terdakwa, Irfan Suyadiarta mempertanyakan tujuan pembentukan norma dalam pasal gratifikasi dan perbedaannya dengan tindak pidana suap.
“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan.
Lucky menjelaskan, pasal gratifikasi memang fokus kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.
“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara. Karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah. Tapi hadiah itu ditunjukan untuk penyelenggara negara,” jawabnya.
Irfan kemudian kembali menegaskan apakah pasal gratifikasi ditujukan kepada pemberi atau penerima. “Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?” tanyanya.
Ahli lalu menjelaskan, dalam konstruksi pasal gratifikasi, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada. Namun norma pidananya lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi.
“Untuk gratifikasi memang kenapa Pasal 12 C tadi, kan menerima. Dia ini diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas pertanyaannya terkait pihak yang menjadi sasaran pasal tersebut.
“Jadi, tujuan untuk penerima atau pemberi?” tanya Irfan kembali.
“Penerima,” jawab ahli.
Menurut Lucky, norma dalam pasal gratifikasi memang ditunjukan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Dalam persidangan itu, Irfan juga mempertanyakan apakah pemberi masih dapat dipidana apabila penerima dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanyanya.
“Tidak bisa,” tegas ahli. (*)




