Kota Mataram

STIE AMM Tolak Pengosongan, Paparkan Lima Dasar Hukum yang Mereka Klaim Masih Berlaku

Mataram (NTBSatu) – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen AMM (AMM) melawan ultimatum pengosongan gedung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Kampus itu memaparkan lima dasar hukum yang mereka klaim masih melindungi penggunaan lahan dan gedung yang menjadi objek sengketa.

Ketua STIE AMM, H. Umar Said menegaskan, kampusnya tetap menghormati proses hukum. Namun, ia meminta Pemkab Lombok Barat juga menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

IKLAN

“Kami tidak menolak hukum. Justru kami berpegang pada putusan hukum yang sudah inkracht,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026.

Lima Dasar Hukum Yang Masih Berlaku

Umar mengatakan, STIE AMM memiliki lima payung hukum utama. Dasar hukum itu mencakup dua putusan Mahkamah Agung, satu putusan Pengadilan Negeri Mataram, SK Bupati Lombok Barat Tahun 1986, dan prasasti pembangunan kampus.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2252 K/PDT/2009 menguatkan fakta bahwa Pemkab Lombok Barat menyerahkan penggunaan tanah kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kogoro (Leptridak). Yayasan tersebut menjadi badan hukum penyelenggara STIE AMM.

IKLAN

“Fakta itu muncul dalam persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan hakim,” katanya.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/TUN/2021. Putusan itu menilai, sengketa antara STIE AMM dan Pemkab Lombok Barat merupakan perkara perdata.

“Karena itu, penyelesaiannya harus melalui mekanisme perdata, bukan tindakan sepihak,” tegasnya.

Umar juga menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Putusan itu menyatakan penyegelan dan rencana pengosongan objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum.

“Pengadilan memutuskan kami tetap berhak menggunakan lokasi itu secara aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain putusan pengadilan, STIE AMM juga berpegang pada SK Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 Tahun 1986. SK itu mengatur penyerahan penggunaan tanah kepada Yayasan Leptridak.

Masih Buka Ruang Komunikasi

Umar menegaskan, kampusnya tidak menutup ruang komunikasi dengan pemerintah daerah. Namun, ia meminta semua pihak mengedepankan hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat. Yang paling penting, mahasiswa tetap mendapat kepastian pendidikan,” katanya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi menegaskan, memberikan waktu 14 hari kepada STIE AMM, untuk mengosongkan aset daerah yang mereka tempati. Pemkab juga mengancam menempuh langkah hukum lanjutan jika kampus itu tetap bertahan

“Kalau tidak sewa ya silakan angkat kaki. Dari awal sudah kami sampaikan, kami tidak hanya menempuh proses perdata saja, tapi pidana juga akan kami tempuh kalau mereka masih ngeyel dan sebagainya,” ujar Fauzan beberapa waktu yang lalu. (*)

Artikel Terkait