Kota Mataram

Eksekusi Hotel Arianz Bergulir, Ahli Waris Gugat Lelang dan Dugaan Permainan Kredit BNI Palembang

Mataram (NTBSatu) – Eksekusi lahan dan bangunan Hotel Arianz oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram berlangsung panas.

Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, tindakan pengosongan aset hari ini merupakan pelaksanaan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan setelah melalui seluruh tahapan hukum yang sah.

Ia menjelaskan, pengadilan telah memfasilitasi upaya mediasi hingga memberikan teguran resmi (aanmaning) kepada pihak tereksekusi agar melakukan pengosongan secara sukarela.

IKLAN

“Prosedur mediasi dan teguran (aanmaning) sudah kami sampaikan beberapa kali. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengosongan secara sukarela, maka penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan harus dilaksanakan hari ini,” tegas Nyoman Diksa pada NTBSatu, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menambahkan, seluruh barang dan fasilitas melekat di dalam hotel dikeluarkan secara resmi. Adanya upaya hukum lain yang sedang bergulir tidak serta-merta menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum.

Kendati demikian, I Made Agus Ariana, Pengelola sekaligus ahli waris tanah, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia menilai, proses tersebut mengabaikan gugatan perdata yang masih berjalan.

Agus menyebut, tanah Hotel Arianz merupakan warisan leluhur keluarga Sang Ayah, mendiang I Gde Angka Kusuma. Menurutnya, keluarga telah menguasai lahan tersebut sejak 1910.

Sengketa Mitra Investasi dan Dugaan Kredit Macet

Sengketa bermula pada 2016 ketika keluarga mencari investor untuk mengembangkan Hotel Arianz. Keluarga kemudian menjalin kerja sama dengan pengusaha asal Jakarta melalui PT Bencoolen Lombok Indah yang dikelola Gregory dan Suryanto.

Agus mengatakan pihak mitra mengelola seluruh fasilitas kredit yang diajukan kepada Bank BNI Palembang. Dirinya sebagai Pemilik lahan, hanya menerima dampak ketika kredit tersebut akhirnya wanprestasi.

“Kami menduga ada kesengajaan dalam proses kredit ini sampai akhirnya macet. Ketika kami ingin menyelamatkan tanah warisan dan melunasi kewajiban, pihak mitra justru meminta kompensasi yang nilainya terus berubah,” kata Agus pada NTBSatu, Senin, 10 Agustus 2026.

Agus menyebut, pihak mitra sempat meminta kompensasi Rp12 miliar, kemudian turun menjadi Rp3 miliar.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik. Kami siap membayar kewajiban pokok sekitar Rp14 miliar dari total tagihan Rp17 miliar. Tetapi BNI tetap meminta pembayaran penuh. Kami mempertanyakan sikap tersebut karena kami ingin menyelesaikan kewajiban, bukan menghindarinya,” ujarnya.

Agus juga menyoroti keterlibatan pejabat BNI Palembang, dalam pembahasan kompensasi.

“Kami mempertanyakan kenapa pihak bank justru ikut membahas kompensasi yang menjadi persoalan antara kami dan mitra. Kami meminta bank melihat posisi kami sebagai pemilik tanah yang ingin menyelamatkan aset keluarga dan menyelesaikan kewajiban kredit,” kata Agus.

Soroti Proses Gugatan dan Lelang

Agus juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ketika gugatan perdata masih berjalan pada PN Mataram. Menurut dia, perkara tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan dan baru memasuki tahap pembuktian.

“Gugatan kami masih berjalan. Perkara belum selesai dan proses pembuktian juga belum tuntas. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi saat proses hukum masih berlangsung,” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses lelang yang memenangkan PT Prima Hotel Management Indonesia.

“Kami mempertanyakan proses lelang dan siapa yang akhirnya memenangkan aset ini. Kami ingin semua proses berlangsung transparan dan terbuka. Jangan sampai hak keluarga hilang melalui proses yang sejak awal kami persoalkan,” tegas Agus.

Eksekusi juga menyentuh persoalan tempat ibadah keluarga. Dalam kawasan Hotel Arianz terdapat Pura/Pamerajan yang selama ini menjadi tempat keluarga besar Hindu menjalankan kegiatan keagamaan.

Agus meminta aparat dan pihak terkait memperhatikan keberadaan tempat ibadah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan tanah dan bangunan. Ada Pura atau Pamerajan keluarga yang selama ini kami gunakan untuk beribadah. Ketika akses kami tertutup, keluarga kehilangan tempat untuk menjalankan ritual keagamaan,” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum

Agus mengatakan pihak ahli waris telah mengirim surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) NTB dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram.

Ia juga menyatakan akan membawa bukti komunikasi digital, termasuk pesan terkait ancaman lelang yang mereka terima pada November 2025.

“Kami punya bukti komunikasi dan dokumen yang akan kami ajukan melalui jalur hukum. Kami ingin seluruh proses ini terbuka dan bisa diuji. Kalau ada pihak yang melakukan pelanggaran, kami akan meminta pertanggungjawaban melalui proses hukum,” kata Agus.

Agus menekankan pihak keluarga tidak menolak penyelesaian kewajiban, tetapi meminta proses tersebut berjalan secara adil dan transparan.

“Kami bukan tidak mau membayar. Kami ingin menyelesaikan kewajiban dengan cara yang benar. Tanah ini merupakan warisan keluarga dan kami akan memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait