Hukrim

Polda NTB Tolak Justice Collaborator Malaungi, Sebut Pelaku Utama Kasus Narkotika

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menolak permohonan mantan Malaungi menjadi Justice Collaborator (JC) terkait kasus peredaran narkotika.

Sebagai informasi, Justice Collaborator yaitu sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar suatu tindak pidana.

Jawaban penolakan JC terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu tercantum dalam surat tanggal 4 Juni 2026. Lengkap dengan tanda tangan Kabag Wassidik AKBP Tihar Siagian.

IKLAN

Ada beberapa alasan mengapa Polda NTB menolak tawaran “kerja sama” dari Malaungi. Pertama, penyidik menilai bahwa pecatan polisi tersebut merupakan pelaku utama.

Kedua, tidak adanya ancaman nyata (fisik/psikis) terhadap pelaku dan keluarganya. “Keterangan yang diberikan bersifat kooperatif bukan membongkar kejahatan yang lebih besar,” bunyi surat tersebut.

Alasan terakhir, Malaungi merupakan Kasat Resnarkoba yang merupakan aparat penegak hukum. Ia seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika.

IKLAN

Dalam surat tersebut penyidik menjelaskan, sebelum menolak permintaan tersangka, mereka telah melaksanakan gelar perkara. Proses gelar perkara berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026.

Malaungi kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Penahanan itu setelah penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bima pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan proses tahap terhadap pecatan polisi tersebut.

“Ya, info dari Dir Resnarkoba, berkas sudah lengkap. Dan hari ini penyerahan tahap 2 untuk tersangka dan barang bukti,” kata Kholid kepada NTBSatu.

Tidak hanya Malaungi, kejaksaan juga menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Irfan alias Carol. Kemudian Anita alias Bunda, Yusril Ismahendra alias Ucok, dan Herman alias Kevin.

“Ada lima orang yang sudah dilakukan tahap dua,” jelas Koordinator Kejati NTB, Budi Mukhlis kepada NTBSatu.

Sementara untuk lima tersangka lainnya, yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro,
Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Satriawan atau Dae Awan, dan Hamid alias Boy, masih menunggu kelengkapan berkas perkara. “Belum P-21,” kata Budi.

Riwayat Perkara

Sebagai informasi, Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026. Penetapan tersangka ini pengembangan dari kasus Malaungi.

Maulangi sendiri menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB. Selain itu, Polda juga resmi memecat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu pada Senin, 9 Februari 2026. Pemecatan setelah tersangka menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian, penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas Malaungi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, penyidik juga menyebut AKP Malaungi positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Carol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Selanjutnya, penyidik mengamankan keempatnya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (*)

Artikel Terkait