Hukrim

Lima Pelaku Pembacokan di Depan Imigrasi Mataram Ditangkap, Polisi Sebut Bukan Geng Motor

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menangkap lima pelaku pembacokan dua pelajar di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Minggu dini hari, 12 Juli 2026. Polisi menegaskan insiden ini bukan kegiatan geng motor.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.35 Wita. Sebelumnya, kedua korban bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong sambil minum kopi di kawasan Jalan Semanggi.

Saat hendak menuju Jempong dan melintas di Jalan Udayana, tepat di depan Kantor Imigrasi, rombongan korban dipepet sekelompok pengendara sepeda motor.

IKLAN

“Pelaku kemudian langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menikam menggunakan celurit dan parang. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek,” kata Kapolresta Mataram saat konferensi pers, Selasa 14 Juli 2026.

Korban bernama Alpan Parezi (19), pelajar asal Gunungsari, Lombok Barat. Ia mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan dan punggung kanan akibat sabetan parang.

Sementara Ahmad Arbaim Efendi (18), juga pelajar asal Gunungsari, mengalami luka robek di punggung kanan akibat sabetan celurit. “Keduanya sempat menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Pol Hendro.

IKLAN

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku di sebuah rumah kos di Lingkungan Punia, Kota Mataram, pada Senin, 13 Juli 2026.

Sedangkan seorang pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polsek Selaparang setelah mengetahui ia merupakan buronan kepolisian. “Lima pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan tersebut. Pelaku berinisial SD (20) berperan menikam korban Ahmad Arbaim Efendi menggunakan celurit panjang.

Sementara ZK (17) membacok Alpan Parezi menggunakan parang. FT (16) menendang Ahmad Arbaim Efendi saat pengeroyokan berlangsung.

Lalu IJ (15) merupakan pemilik parang sekaligus membonceng ZK. Sedangkan DN (17) merupakan pemilik celurit panjang yang digunakan dalam aksi tersebut.

Motif Pelaku

Kapolresta mengungkapkan, motif penyerangan bermula ketika para pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol berniat mencari seseorang. Orang yang dicari diduga mengejar teman perempuan mereka.

Namun, dua korban yang melintas tidak memiliki hubungan apa pun dengan persoalan tersebut. “Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku maupun teman wanita para pelaku. Dengan kata lain, korban merupakan salah sasaran dari tujuan para pelaku,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu bilah celurit. Kemudian satu bilah parang, pakaian korban dan pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti.

Untuk pelaku yang masih berstatus anak, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan. “Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.

Sementara terhadap pelaku dewasa, selain Pasal 262 ayat (2) KUHP dan Pasal 307 ayat (1) KUHP, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 466 KUHP. Tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Mataram,” tandas Kombes Pol Hendro. (*)

Artikel Terkait