Pemerintah Incar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan Tahun Depan
Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah akan menyasar kelompok dan sektor yang belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan kebijakan itu bagian dari strategi perpajakan dalam RAPBN 2027.
“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung secara virtual, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan lebih dari satu rumah.
Menurutnya, pemilik dapat menyewakan rumah yang tidak mereka tempati sehingga menghasilkan objek pajak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” tuturnya.
Selain itu, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi,” pungkasnya.
“Jadi, pemerintah sedang mengembangkan Coretax. Pemerintah terus memperbaiki dan menyempurnakannya untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto. (*)




