Nasional

LPA Kota Mataram Ingatkan Niat Baik Advokasi Anak Bisa Berujung Penjara

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menanggapi maraknya aksi warganet dan pembuat konten yang menyebarkan foto serta video anak korban kekerasan seksual tanpa sensor di media sosial.

Sorotan publik yang masif terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur di Lombok Timur dinilai berisiko memicu masalah baru. Meski gelombang empati dan dukungan publik terus mengalir, tindakan menyebarkan identitas visual maupun data pribadi korban justru melanggar regulasi. Aksi tersebut juga berpotensi merampas hak-hak dasar anak.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut cara para kreator konten menyebarkan alamat hingga wajah korban keliru. “Maksudnya baik, tetapi caranya yang salah,” ujarnya kepada NTBSatu pada Jumat, 7 Agustus 2026.

IKLAN

Dampak Publikasi dan Penyebaran Identitas Korban

Tanggapan tersebut merespons maraknya unggahan foto dan video tanpa sensor yang memperlihatkan wajah serta identitas anak korban pencabulan di Lombok Timur di berbagai platform media sosial.

Kasus pencabulan yang sempat viral tersebut memicu simpati publik, namun bentuk dukungan di media sosial justru mengabaikan prinsip dasar perlindungan anak. Joko menjelaskan, aturan hukum mewajibkan semua pihak menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya.

Langkah ini bertujuan agar identitas serta keberadaan anak tidak terungkap ke publik. Termasuk demi mencegah trauma berkepanjangan dan stigma sosial yang merugikan masa depan korban.

​”Dalam kasus tersebut, identitas anak mulai dari nama, foto, alamat, nama orang tua, hingga sekolah tidak boleh terbit dengan alasan apa pun. Pelanggaran terhadap hal ini memuat sanksi pidana. Oleh karena itu, kami memohon konten yang tidak memenuhi standar tersebut untuk segera take down,” tegas Joko.

Panduan Publikasi dan Ancaman Sanksi Pidana

Bagi masyarakat maupun media massa yang ingin berpartisipasi mengawal penanganan kasus kekerasan anak, Joko meminta agar semua pihak tetap mematuhi batasan etika dan regulasi.

Apabila publik ingin mempublikasikan informasi perihal kasus tersebut, mereka wajib menyamarkan seluruh identitas fisik maupun data pribadi.

​”Kalau mau mempublikasikan, jangan menampilkan wajah anak maupun orang tuanya, termasuk nama, alamat, dan sekolah. Suara korban atau saksi anak juga wajib tersamar,” jelas Joko.

​Secara hukum, larangan menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

​Selanjutnya, pada Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UU SPPA menegaskan kewajiban setiap orang untuk merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Baik mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi, dalam pemberitaan media cetak atau elektronik.

Cakupan identitas tersebut meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, serta segala hal yang dapat mengungkap jati diri anak. Penyebar identitas anak menghadapi ancaman sanksi pidana yang berat.

Pada Pasal 97 UU SPPA mengatur setiap orang yang melanggar ketentuan kerahasiaan identitas anak terancam penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda paling banyak Rp500.000.000. (*)

Artikel Terkait