Pemprov NTB Somasi PT Taza Terkait Mangkraknya Pabrik di STIPark, Temuan Kerugian Capai Rp3,7 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melayangkan surat somasi tegas kepada PT Taza Industri Internasional (PT Taza), investor asal Malaysia.
Pemprov menempuh upaya ini karena perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban kerja sama pengelolaan tiga pabrik di STIPark Banyumulek, yang memicu temuan potensi kerugian daerah hingga Rp3,7 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB selaku Ketua Pengelola Barang Milik Daerah telah menandatangani surat somasi resmi tersebut. Keputusan ini menindaklanjuti hasil Audit dengan Tujuan Tentu (ADTT) Inspektorat NTB yang merekomendasikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB untuk menagih kewajiban investor.
Kepala Brida NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan, hasil audit komprehensif menunjukkan tiga fasilitas produksi. Yakni, pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pabrik pengering jagung (corn dryer). Ketiganya sama sekali tidak pernah beroperasi sejak ia mulai menjabat.
Tiga Pabrik Mangkrak Sejak Era Zul-Rohmi
Aryadi menjelaskan, meskipun pabrik mangkrak, investor tetap terikat kewajiban finansial dalam kontrak sewa aset sejak adanya kesepakatan era pemerintahan Zul-Rohmi pada tahun 2023.
“Hasil audit sudah keluar. Salah satu rekomendasinya memerintahkan Brida untuk menyampaikan somasi kepada pihak ketiga. Temuan kerugian mencapai Rp3,7 miliar sampai saat audit dilakukan. Pihak ketiga seharusnya membayar dan memenuhi nilai tersebut sesuai perjanjian,” ujar Aryadi, Jumat, 18 September 2026.
Aryadi menyatakan, Pemprov NTB memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada PT Taza untuk merespon dan melunasi pembayaran. Upaya ini penting guna mencegah denda yang makin membengkak sekaligus menghindari potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
Menyinggung mengenai peluang membawa kasus ini ke ranah pidana korupsi maupun perdata, Aryadi menegaskan Pemprov NTB tetap mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika mereka tidak merespon, tentu ada proses hukum selanjutnya. Apakah itu pidana atau perdata, nanti keputusannya. Yang terpenting, kita bekerja sesuai ketentuan serta mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” tuturnya. (Japriani)




