Nasional

KNKT Ungkap Penyebab Utama Kebakaran KMP Putri Yasmin

Mataram (NTBSatu) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi V DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026, mengungkap pemicu utama kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin.

Berdasarkan pemaparan evaluasi keselamatan pelayaran, insiden tersebut bermula dari munculnya asap pekat dan letupan dari muatan truk boks di geladak kendaraan (car deck).

Hal ini sesuai dengan pemaparan Pelaksana Tugas Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Laut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Capt. Anggiat Partahi, terkait temuan investigasi terhadap KMP Putri Yasmin.

IKLAN

​”Dari data-data yang kami investigasi, sebagian besar memang dari muatan truk dari car deck. Jadi selama ini kami menemukan sebagian besar kebakaran kapal RO mulai dari car deck. Penyebabnya karena truk yang bermuatan barang-barang berbahaya,” katanya, mengutip YouTube Parlemen TVR Parlemen pada Kamis, 20 Agustus 2026.

​Kronologi kejadian menunjukkan Mualim II bersama sopir truk mendatangi kendaraan boks yang mulai mengeluarkan asap hitam pekat. Saat membuka pintu boks dan menyemprot Alat Pemadam Api Ringan (APAR), letupan mendadak muncul dari dalam boks hingga memicu kobaran api yang tidak terkontrol.

​Kegagalan Akses Golden Time dan Evaluasi Muatan

​Penyebaran api yang cepat menutup akses vital menuju stasiun sekoci dan rakit penolong. Kondisi tersebut membuat kru kapal gagal memanfaatkan golden time untuk merilis fasilitas penyelamatan utama.

IKLAN

Nakhoda kemudian memerintahkan seluruh penumpang dan awak kapal meninggalkan kapal (abandon ship) dengan melompat ke laut menggunakan jaket penolong. Temuan lapangan juga memperlihatkan ketidaksesuaian antara data manifes resmi dan jumlah korban yang terevakuasi di laut.

Selain persoalan manifes, kelalaian dalam memeriksa jenis muatan truk menjadi sorotan tajam anggota dewan karena berdampak langsung pada risiko keselamatan penumpang. Hal ini sesuai pertanyaan dari Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksono Sulistya.

​”Dari dua kejadian ini sudah waktunya Pak untuk memisah muatan yang ada di truk. Ini muatan berbahaya tidak berkelompok dengan muatan-muatan lain? Kalau berbahaya ini melokalisirnya seperti apa? Karena barang ini tetap mesti diangkut, mungkin diangkut pakai kapal khusus,” katanya.

​Desakan Regulasi dan Komitmen Pembenahan

​Anggota legislatif mendesak pemerintah memberlakukan aturan tegas pemisahan muatan berbahaya. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak terangkut bersamaan dengan kapal penumpang umum.

DPR RI menilai, kebijakan ini mendesak guna mencegah berulangnya kecelakaan serupa pada jalur pelayaran komersial. Sementara itu,​ Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengakui masih ada celah pengawasan dalam kelaiklautan kapal serta penataan muatan kendaraan.

Oleh karena itu, pemerintah berjanji menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan regulasi dan pengawasan operasional.

​”Atas nama Kementerian Perhubungan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat. Maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan tanggung jawab kami,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait