Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Perintahkan Kejati-Kejari Tingkatkan Kewaspadaan
Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeluarkan surat berklasifikasi “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026. Surat tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi.
Kejagung mengirim surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menandatangani surat itu.
Surat itu menjelaskan bahwa latar belakang instruksi tersebut adalah perkembangan situasi nasionalyang menjadi perhatian publik. Termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah meningkatkan kewaspadaan. Kemudian melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Poin pertama, instruksi meminta jajaran melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” bunyi lanjutan poin tersebut.
Perintahkan Penguatan Internal
Poin kedua meminta jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Poin ketiga meminta penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor. Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.
“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi poin keempat.
Poin kelima berbunyi melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Pada bagian penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Dalam surat itu juga menyampaikan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip. (*)




