HukrimLombok Tengah

Ponpes Akui Tak Tahu Pencegatan Korban Dugaan Pembakaran di BIZAM, Serahkan Penanganan ke APH

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pihak Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW mengaku tidak mengetahui pencegatan terhadap korban dugaan pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat hendak berangkat ke Jakarta. Informasi tersebut baru mereka ketahui setelah ramai di sejumlah media.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ihwan mengatakan, pihak pondok maupun tim pendamping hukum tidak memiliki informasi mengenai peristiwa yang terjadi di bandara.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui peristiwa itu. Setelah beredar berita di media baru kami tahu,” kata Ihwan kepada NTBSatu, Kamis, 9 Juli 2026.

IKLAN

Menurutnya, dugaan pencegatan tersebut menjadi ranah korban, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum. Karena itu, pihak pondok memilih tidak berspekulasi ataupun memberikan penilaian terhadap informasi yang beredar.

Fokus Dukung Proses Hukum

Ihwan menegaskan, fokus pihak pondok saat ini ialah mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai lokasi kejadian perkara, pondok siap bekerjasama dengan penyidik apabila membutuhkan keterangan maupun hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

“Kami sekarang tentu dalam posisi menunggu perkembangan penyelidikan saja. Pihak ponpes siap bekerja sama dan selalu kooperatif dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

IKLAN

Terkait tudingan korban yang menyebut peristiwa itu sebagai dugaan pembakaran yang disengaja, Ihwan mengatakan pihak pondok belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Alasannya, pengelola pondok tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Ia menilai, hasil penyelidikan dan penyidikan akan mengungkap kronologi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. 

“Hasil lidik dan sidiklah yang akan mengungkap kronologi dan detail peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti,” katanya.

Hingga kini, LEBAH NW juga belum menyiapkan langkah hukum tertentu. Pendampingan masih sebatas mendampingi pihak pondok karena penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.

Meski demikian, Ihwan memastikan LEBAH NW akan mempertimbangkan langkah hukum apabila muncul informasi yang merugikan nama baik pondok pesantren.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak menghakimi lembaga pendidikan karena kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan oknum santri secara personal.

“Stop menghakimi lembaga pendidikan. Ponpes hanya menjadi lokus atau tempat kejadian perkara,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait