BKAD Lombok Tengah Siapkan Tambahan Gaji PPPK Paruh Waktu
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan tambahan gaji bagi PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Tambahan penghasilan tersebut mulai Oktober mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengatakan kontrak PPPK paruh waktu masih berlaku hingga akhir tahun. Namun, pemerintah daerah baru dapat mengalokasikan tambahan gaji setelah pengesahan APBD-P.
“Karena baru kami anggarkan di APBD-P, pembayarannya akan kita lakukan Oktober,” ujarnya.
Taufik menjelaskan tidak semua PPPK paruh waktu berada dalam kondisi yang sama. Sebagian sudah memiliki gaji, sementara sebagian lainnya belum mendapatkan alokasi tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Ia menyebut, tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kondisi tersebut. Selama ini, sebagian dari mereka masih menerima penghasilan dari jasa pelayanan, insentif, maupun sertifikasi.
Pemkab Lombok Tengah kemudian menyiapkan solusi melalui pemberian basic salary atau gaji dasar yang bersumber dari APBD. Pemerintah juga akan memberikan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja.
“Sebetulnya mereka tetap punya penghasilan dari sertifikasi maupun jasa pelayanan. Pemda hanya menambahkan penghasilan dasar,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada PPPK paruh waktu. Sebab, tidak semua daerah memberikan tambahan penghasilan di luar sumber pendapatan yang sudah diterima pegawai.
Meski begitu, BKAD belum merinci jumlah PPPK paruh waktu yang masih menunggu tambahan gaji maupun yang telah memiliki sumber penghasilan lain. Pemerintah pastikan seluruh tambahan gaji yang dianggarkan dalam APBD-P akan mulai dibayarkan pada Oktober 2026.




