HukrimLombok Tengah

Terduga Pelaku Pelecehan terhadap 7 Remaja di Jonggat Ditetapkan sebagai Tersangka

Lombok Tengah (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh remaja di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, memasuki tahap baru. Polisi telah menetapkan HJ (39) sebagai tersangka dan menahannya sejak 28 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penyidik menetapkan HJ sebagai tersangka pada 28 Juli 2026. Polisi langsung menahan tersangka.

“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tanggal 28 Juli 2026. Tinggal melengkapi berkas saja,” kata Brata, Selasa 11 Agustus 2026.

IKLAN

Brata menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa. Setelah berkas lengkap, polisi akan menyerahkannya ke Kejaksaan.

“Tinggal melengkapi berkas saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas lengkap kita akan serahkan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang. Mereka terdiri atas tujuh korban, dua saksi yang merupakan teman korban, serta satu orang psikolog.

“Yang sudah kita periksa korban tujuh orang, kemudian saksi dari teman-teman korban ada dua orang, dengan dari psikolog satu. Jadi 10 orang sudah kita minta keterangan,” ujarnya.

Dapat Pendampingan Psikologis

Selain proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada tujuh korban yang masih berusia remaja. Penyidik melibatkan psikolog untuk membantu memberikan pendampingan mental kepada para korban.

Brata mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang mereka alami serta mencegah mereka semakin tertekan.

“Sudah kita berikan pendampingan dan kita minta juga dari psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap para korban,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Berdasarkan informasi awal, terdapat tujuh korban yang rata-rata masih berusia 13-15 tahun.

Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan dan berupaya menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa. (*)

Artikel Terkait