Pemkab Lobar Siapkan Rp11 Miliar untuk Naikkan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk menaikkan penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Bupati Lobar, Nurul Adha mengatakan, Pemkab akan merealisasikan kenaikan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Ia menyebut, perhitungan keuangan daerah cukup untuk membiayai kenaikan tersebut.
“Dari perhitungan anggaran, Insya Allah cukup dan akan kami realisasikan di APBD Perubahan besok,” kata Nurul Adha, Selasa, 22 September 2026.
Nurul Adha menjelaskan, terdapat perbedaan penghasilan antara guru sebelum dan setelah kebijakan ini pemerintah terapkan. Ada dua jenis Guru PPPK paruh waktu, yakni guru non sertifikasi pendidik (serdik) dan guru yang sudah sertifikasi pendidik.
Guru non serdik sebelumnya menerima honor daerah mendapat sekitar Rp500 ribu. Mereka meminta penghasilan yang setara dengan PPPK paruh waktu di lingkup non pendidikan lainnya sebesar Rp760 ribu.
“Yang guru PPPK yang berasal dari honor daerah, kami akan setara kan menjadi 760,” ujar pimpinan daerah dari PKS tersebut.
Nurul Adha menyebut, pemerintah menetapkan penghasilan tersebut dengan pertimbangan keadilan. Menurutnya, pemerintah juga memperhitungkan guru yang telah memperoleh serdik.
“Yang sertifikasi, ini sebenarnya pancingan untuk mendapatkan honor sertifikat. Karena mereka mendapatkan sertifikasi, kita tambahkan menjadi 500, dari yang sebelumnya 250,” lanjut pimpinan perempuan yang akrab disapa UNA tersebut.
Anggaran Capai Rp11 Miliar
Nurul Adha menyebut, kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut cukup besar. Pemkab menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp11 miliar dalam satu tahun.
“Cukup besar, satu tahun itu, untuk meng-cover seluruhnya ini, hitungannya sampai 11-an miliar,” kata Nurul Adha.
Ia menegaskan, anggaran tersebut khusus untuk memenuhi kebutuhan penghasilan guru yang masuk skema tersebut. “Artinya anggaran pembiayaan untuk teman-teman guru itu dalam satu tahun itu 11 miliaran,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sebelumnya mendapat dorongan dari Komisi I DPRD Lobar. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto, sebelumnya menyebut kenaikan masuk pembahasan APBD Perubahan 2026.
Hendra menyebut, tambahan penghasilan sebelumnya mereka bahas dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu untuk guru yang sudah serdik. Lalu menurut Pemkab Lobar, guru yang non serdik, dari sebelumnya hanya mendapat Rp500 ribu, sekarang bisa mendapat Rp760 ribu.
Pemkab Klaim Fiskal Mampu
Nurul Adha memastikan kondisi fiskal daerah masih memungkinkan untuk membiayai kebijakan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah memprioritaskan anggaran untuk sektor pendidikan.
“Mampu, saya memang memprioritaskan anggaran-anggaran itu kepada pendidikan, prioritasnya ya guru,” ujarnya.
Ia juga menyebut fasilitas sekolah sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan. Menurut UNA, pemerintah terlebih dahulu menghitung kemampuan memenuhi tuntutan guru.
“Yang saya pastikan pertama, coba bagaimana teman-teman yang terus-terusan bersuara minta keadilan. Bisa tidak kami penuhi keinginannya. Ternyata alhamdulillah, tercukupi,” lanjutnya.
Nurul Adha mengatakan, pemerintah belum dapat merealisasikan tambahan penghasilan saat ini. Pemerintah akan menjalankan kebijakan setelah APBD Perubahan 2026 ditetapkan.
“Setelah ketetapan APBD perubahan bisa direalisasikan,” tegasnya menutup. (*)




