Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Laut di Lombok Utara, Pemprov NTB Masih Tunggu Hasil Laboratorium

Mataram (NTBSatu) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bisa memproses terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu.

Alasannya, karena hasil uji laboratorium dari kondisi air laut berbusa tersebut belum keluar. Sehingga belum bisa dipastikan bahaya yang dihasilkan.

Kepala Dislutkan NTB, Muslim menegaskan, lantaran hasil uji laboratoriumnya belum keluar, pihaknya belum mengambil tindakan penegakan hukum. Pasalnya, penjatuhan sanksi dan proses hukum sepenuhnya bergantung pada bukti ilmiah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Yaitu, setelah hasil laboratorium mengonfirmasi adanya pencemaran dan mengukur tingkat kerusakan lingkungan.

IKLAN

“Kami belum menerima hasil uji lab dari teman-teman Lingkungan Hidup, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan. Jika nanti tim menemukan indikasi pelanggaran, kami segera melakukan penegakan hukum,” ujar Muslim, Rabu 26 Agustus 2026.

Tim ahli akan menilai tingkat kerusakan lingkungan berdasarkan cakupan area ekosistem laut yang terdampak pipa outtake tambak. Kemudian, kondisi biota laut, hingga kelangsungan hidup zooplankton dan fitoplankton.

Muslim menambahkan, jika hasil uji laboratorium membuktikan kerusakan fatal pada ekosistem, Pemprov NTB siap menjatuhkan sanksi administratif hingga menutup usaha tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026.

IKLAN

Terkait kelambatan hasil laboratorium tersebut, Muslim mengaku terus berkoordinasi dengan DLHK NTB. Pihaknya masih menanti laporan resmi dari tim internal yang bertugas mengawal koordinasi antardinas tersebut.

Pentingnya IPAL

Di tengah proses uji laboratorium ini, Muslim menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan kelestarian lingkungan. Pemprov NTB tidak ingin sektor budidaya udang daerahnya meredup akibat tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk. Seperti yang pernah terjadi di Lampung, Sulawesi, dan Jawa Timur.

Persoalan tata kelola IPAL ini bahkan mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini guna memastikan keberlanjutan industri tambak udang nasional tanpa merusak ekologi setempat.

“Pada prinsipnya, silakan investasi berjalan. Kami akan memfasilitasi dan mempermudah izinnya. Namun, pelaku usaha tidak boleh memisahkan aspek perlindungan lingkungan dan ekologi. Nilai ekonomis tidak boleh mengorbankan nilai ekologi,” tegasnya.

Mengenai regulasi perizinan, Muslim menjelaskan, tata kelola tambak udang melibatkan lintas kewenangan. Tata ruang darat masuk dalam rezim RTRW Kabupaten/Kota.

Namun, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, Pemerintah Pusat memegang kewenangan izin operasional pemanfaatan air laut sebagai media budidaya dengan volume di atas 30 meter kubik per bulan.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Pemprov NTB berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Kendati demikian, Muslim mengkritik proses pengambilan keputusan oleh pusat yang kerap mengabaikan masukan daerah dan masyarakat lokal, seperti pada kasus perizinan budidaya mutiara di Malimbu beberapa tahun lalu.

Ia mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak sekadar mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga wajib memperhitungkan dampak sosial di tingkat lokal.

“Pemerintah jangan hanya mengejar target PNBP lalu meninggalkan gesekan sosial yang sulit dibayar dengan uang. Jangan sampai cara mengambil keputusan justru merobek nilai-nilai kearifan lokal di daerah,” pungkasnya. (Japriani)

Artikel Terkait