PemerintahanSumbawa

Pilkades Sumbawa Masuk Tahap Verifikasi, DPMD Siapkan Seleksi Tambahan hingga Peluang E-Voting

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa mulai memasuki tahapan penyaringan dan verifikasi berkas bakal calon kepala desa untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini.

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, S.E., mengatakan panitia saat ini memeriksa kelengkapan setiap berkas bakal calon. Setelah proses tersebut selesai, panitia akan melihat jumlah calon yang memenuhi persyaratan pada masing-masing desa.

“Kalau sekarang kita di tahap penyaringan dan verifikasi kelengkapan setiap berkas calon kepala desa untuk tahun ini,” kata Ulumuddin kepada NTBSatu, Senin, 10 Agustus 2026.

IKLAN

Selanjutnya, panitia akan menggelar seleksi tambahan apabila hasil penyaringan menghasilkan lebih dari lima calon dalam satu desa. Ulumuddin menjelaskan, regulasi sudah menentukan materi yang dapat panitia gunakan dalam tahapan tersebut.

Materi seleksi mencakup kompetensi akademik, pemerintahan desa, Pancasila, serta peraturan perundang-undangan. Panitia Pilkades juga dapat menggandeng pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan seleksi tambahan.

“Kalau lebih dari lima calon, panitia Pilkades yang punya tugas melaksanakan seleksi tambahan. Panitia dapat bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pencalonan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Panitia juga dapat mengukur kemampuan calon melalui seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

PNS Bisa Calonkan Diri

Selain masyarakat umum, PNS juga memiliki peluang mengikuti pencalonan kepala desa. Ulumuddin menjelaskan regulasi memperbolehkan PNS mencalonkan diri dengan syarat memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

“Kalau PNS memang dalam regulasi sudah jelas. Dia dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tetapi harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yaitu bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Ulumuddin menjelaskan aturan tidak memberikan ketentuan khusus bagi PPPK seperti ketentuan bagi PNS. Namun, PPPK memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak.

Berdasarkan hasil koordinasi DPMD dengan BKPSDM, PPPK tidak dapat menjalankan pekerjaan lain selama masa kontrak. Karena itu, PPPK yang ingin maju sebagai calon kepala desa harus mempertimbangkan konsekuensi terhadap status kerjanya.

“PPPK terikat kontrak. Selama menjalankan kontrak, dia tidak boleh menjalankan pekerjaan lain,” kata Ulumuddin.

DPMD Buka Peluang E-VotingDi sisi lain, DPMD Sumbawa juga melihat peluang penggunaan e-voting dalam Pilkades. Ulumuddin menjelaskan regulasi membuka mekanisme pemilihan langsung maupun pemungutan suara elektronik.

Namun, pemerintah daerah belum menerapkan e-voting di Sumbawa. Pemerintah masih perlu menyiapkan perangkat elektronik, anggaran, sumber daya manusia, dan pelatihan.

“E-voting memang ada dalam mekanisme pemilihan. Namun, pemerintah daerah harus menyiapkan fasilitas pendukung. Kita juga membutuhkan perangkat, anggaran, sumber daya manusia, dan pelatihan,” ujarnya.

Ulumuddin menyebut beberapa daerah sudah menjalankan mekanisme tersebut. Sistem e-voting menyediakan perangkat elektronik dan monitor di tempat pemungutan suara. Sistem kemudian mencatat pilihan pemilih dan menjaga kerahasiaannya.

Menurut Ulumuddin, sistem e-voting juga menyediakan mekanisme pencatatan hasil pilihan. Perangkat mencetak hasil pilihan dalam bentuk kode batang atau barcode. Petugas kemudian memasukkan hasil tersebut ke kotak yang tersedia untuk menjaga proses penghitungan.

“Pengalaman daerah yang sudah menjalankan e-voting menunjukkan sistem mencetak hasil pilihan dalam bentuk barcode. Petugas kemudian memasukkan hasil itu ke kotak dan melakukan pemindaian,” jelasnya.

Meski begitu, DPMD belum membawa sistem tersebut ke Sumbawa karena pemerintah masih membutuhkan kesiapan anggaran, perangkat, sumber daya manusia, dan pelatihan. Ulumuddin menyebut pemerintah daerah tetap membuka peluang untuk menerapkan sistem tersebut pada masa mendatang.

“Kita memang belum sampai ke sana. Namun, ke depan kita ingin juga menuju ke sana,” tegasnya.

Perkuat Kapasitas Panitia Pilkades

Sementara itu, DPMD juga menaruh perhatian pada kemampuan panitia Pilkades di setiap desa. Ulumuddin menilai pemahaman panitia terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.

“Kalau panitia memahami regulasi, tahapan, dan dokumen yang harus mereka siapkan, proses biasanya berjalan lancar,” ungkapnya.

Karena itu, DPMD terus memberikan arahan agar desa memilih panitia yang memiliki kemampuan memadai. BPD menentukan panitia melalui mekanisme musyawarah sesuai ketentuan.

Ulumuddin mengakui kemampuan panitia dapat berbeda pada setiap desa. Oleh sebab itu, DPMD terus memperkuat pemahaman panitia agar mereka mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades sesuai regulasi.

“Kami tidak dapat mengintervensi proses pemilihan panitia. Namun, kami terus mengarahkan agar desa memilih orang yang kompeten,” tuturnya.

Selain tahapan pencalonan, Ulumuddin juga menjelaskan ketentuan masa jabatan kepala desa. Perubahan regulasi kini menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Kepala desa yang sudah menjalani dua periode masih dapat mengikuti pencalonan kembali sesuai ketentuan baru. Namun, aturan membatasi kepala desa yang sudah menjalani dua periode selama delapan tahun.

“Kalau sudah dua kali delapan tahun, baru dia tidak bisa mengikuti periode ketiga,” jelas Ulumuddin. (*)

Artikel Terkait