Hukrim

Kejati NTB Mulai Puldata-Pulbaket Kasus Pengadaan Mesin Masaro Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai membedah dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin pengolahan sampah Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pihaknya menelusuri pidana di balik pengadaan mesin senilai Rp20 miliar tersebut.

“Saat ini masih pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket),” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 20 September 2026.

IKLAN

Salah satu yang dilakukan untuk Puldata dan Pulbaket itu, kejaksaan fokus melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi. Utamanya mereka yang berkaitan dengan pengadaan mesin di era kepemimpinan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tersebut.

Salah satu saksi itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi. Ia memberikan keterangan di hadapan penyelidik pada 2026 ini. “Iya, saya sudah hadir memberikan keterangan di Kejaksaan,” ungkapnya kepada NTBSatu.

Di hadapan penyelidik, ia hanya memberikan keterangan seputar laporan dugaan penyimpangan mesin Masaro di era Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tersebut. “Tidak ada serahkan data atau dokumen. Masih seputaran itu saja,” ujarnya.

IKLAN

Kendati demikian, Busyairi mengaku bahwa mesin senilai puluhan miliaran tersebut masih beroperasi di Lombok Barat. “Kalau kita bilang bermasalah, (mesin) itu masih berproduksi,” terangnya.

Gelontorkan Rp20 Miliar

Informasi di lapangan, untuk melakukan pengadaan mesin tersebut, Pemkab Lobar menggelontorkan anggaran mencapai Rp 20 miliar.

Sumber anggaran pengadaan proyek tersebut dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana darurat APBD tahun anggaran 2025/2026.

Proyek pengadaan tersebut tidak melalui proses tender. Melainkan melalui penunjukan langsung (PL). Dalam laporan yang diterima Kejati NTB diduga ada penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana BTT.

Muncul dugaan terlalu memaksakan status darurat sampah hanya untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka. Dugaan lain, proyek itu beroperasi belum mengantongi persetujuan teknis (Pertek), SLO, dan Amdal/UKL-UPL yang sah.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, bertentangan dengan Permen LHK Nomor: P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal. Dalam laporan masyarakat juga muncul temuan diduga mesin seharga puluhan miliar dalam kondisi tidak berfungsi. (*)

Artikel Terkait