Hukrim

Oknum Anggota Polda NTB Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan di Tahti

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda NTB menahan oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penahanan setelah ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Informasi penahan itu datang dari perwakilan Koalisi Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi. Koalisi dalam kasus ini berperan sebagai pendamping korban.

“Jadi, kami dapat informasi dari penyidik bahwa penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 6 Juli 2026.

IKLAN

Joko memilih tak menjelaskan identitas oknum anggota Bid TIK Polda NTB tersebut. Namun ia menegaskan, bahwa tersangka sudah ditahan di Tahti Polda NTB. “Iya, di Polda,” tegasnya.

Joko Jumadi menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswi. Ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB.

Kala itu, keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada pihaknya. Pendampingan tersebut dalam proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.

IKLAN

“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi. Karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar akademisi Universitas Mataram tersebut.

Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana. Korban mengurungkan niatnya setelah mengetahui terduga pelaku berselingkuh.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan dan TPKS,” katanya.

Ngaku Dapat Ancaman

Pengakuan korban, sambung Joko, mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan. “Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” ucapnya.

Joko Jumadi juga mengapresiasi langkah Polda NTB yang berani memproses anggotanya tanpa pandang bulu. “Jadi, kamu memberikan apresiasi ya kepada Dit Res PPA PPO Polda NTB. Setiap laporan tetap diproses. Walaupun menyeret oknum anggota kepolisian,” tandas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.

Dir Res PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati belum merespons terhadap penahan terhadap oknum anggota Polri itu. Namun sebelumnya, ia membenarkan pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Iya (sudah ada penetapan tersangka),” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 24 Juni 2026.

Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk oknum anggotanya. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara ini. “Sudah kami minta keterangan ahli,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait