Hukrim

Karyawan Hostel di Mandalika Ditahan, Diduga Perkosa WN Inggris

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S. Dugaanya, ia melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

“BI ditahan di Rutan Polda NTB. Kami tahan setelah perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Selasa 22 September 2026.

Kasus tersebut terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Polisi menerima laporan pada 15 September 2026.

IKLAN

Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026. Pada hari yang sama, penanganan perkara meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” beber Pujawati.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu flashdisk berisi foto dan video kedekatan tersangka dengan korban. Kemudian pakaian dan dokumen hasil pemeriksaan medis.

IKLAN

Barang bukti lainnya berupa satu celana dalam warna hitam, satu baju warna putih, dan satu lembar gabungan hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.

“Ada juga hasil visum RS Bhayangkara Polda NTB,” jelasnya.

Penyidik menjerat BI dengan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” ungkap Pujawati.

Penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut. (*)

Artikel Terkait