Hukrim

Terpidana Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat Kembali Serahkan Rp452 Juta Uang Pengganti

Mataram (NTBSatu) – Terpidana Ahmad Zainuri kembali membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi belanja barang Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Lombok Barat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran sebesar Rp452 juta dari keluarga anggota DPRD Lombok Barat nonaktif itu pada Selasa, 8 September 2026.

“Iya. Kemarin Kasi pidsus menerima sisa uang pengganti dari keluarga terpidana,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Rabu, 9 September 2026.

IKLAN

Pembayaran tersebut menambah uang pengganti Rp1,008 miliar yang sebelumnya diterima Kejari Mataram. Dengan pembayaran terbaru, total uang pengganti mencapai Rp1,46 miliar.

Setelah menerima pembayaran, Kejari Mataram akan menyetorkan uang pengganti tersebut ke Kas Negara. Langkah itu sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pembayaran itu kami tuangkan dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya.

IKLAN

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menambah hukuman kepada Ahmad Zainuri menjadi empat tahun pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Zainuri dengan tiga tahun penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Zainuri dengan membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Berikutnya anggota DPRD Lombok Barat nonaktif itu juga harus membayar uang pengganti (UP) Rp1,45 miliar.

Sebelumnya, Zainuri telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Menetapkan sisa uang pengganti kerugian negara Rp452 juta yang belum disita harus dibayarkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Gde Ariawan membacakan putusan secara daring.

Terbukti Melakukan Korupsi

Majelis hakim PT NTB menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal itu berdasarkan dakwaan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Ahmad Zainuri dengan pidana tiga tahun penjara. Kemudian menjatuhkan hukuman membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terakhir, uang pengganti sebesar Rp1,57 miliar.

Di kasus ini terdapat terdakwa lain. Mereka adalah Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Barat, M Zakaki dan pihak rekanan bernama Rusandi.

Untuk Zakaki, hakim memvonisnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara. Selanjutnya, membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sedangkan, hakim memvonis Rusandi tetap penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa Rusandi membayar UP kerugian negara Rp105 juta.

Pada peradilan tingkat pertama, Rusandi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp88 juta. Terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp90 juta ke penyidik Kejari Mataram. Sisanya, tinggal Rp15 juta yang harus dibayarkan Rusandi. (*)

Artikel Terkait