Hukrim

Pengacara Dewi Noviany Ajukan Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Mataram (NTBSatu) – Pengacara Dewi Noviany dari Puri dan Partners, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Langkah hukum ini menguji keabsahan proses penyidikan oleh Polresta Mataram terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.

Saat ini, pengadilan mencatat permohonan tersebut dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Hakim akan menggelar sidang perdana pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 Wita di PN Mataram.

Putri Maya Rumanti selaku Pengacara Novi menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan penyidik.

IKLAN

“Praperadilan ini kami ajukan karena kami meyakini seluruh tindakan penyidik, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Bu Novi tidak bersalah dan kami siap buktikan di muka persidangan,” ujarnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Selanjutnya, ia menjelaskan, praperadilan menjadi hak setiap warga negara untuk menguji keadilan penegakan hukum.

“Kami menghormati institusi penegak hukum. Justru karena itu kami serahkan pengujian ini kepada hakim yang mulia di PN Mataram agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

IKLAN

Luruskan Nilai Kerugian

Tim advokat juga meluruskan kabar miring mengenai nilai kerugian negara.

“Publik perlu mendapat informasi yang berimbang. Selisih angka tuduhan sangat memengaruhi nama baik klien kami. Selama ini menyebut klien kami korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,58 miliar. Ini tidak tepat dan perlu diluruskan,” jelasnya.

Putri memaparkan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Total anggaran proyek pengadaan masker berjumlah Rp12,3 miliar. Keterlibatan Dewi Noviany secara spesifik hanya membantu UMKM di Sumbawa melalui skema pemberian pinjaman modal. Nilai anggaran untuk bantuan modal tersebut sebesar Rp400 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, dugaan kemahalan harga bayar atau yang disebut sebagai Kerugian Negara dari bagian yang dibantu Ibu Dewi adalah sebesar Rp48 juta. Jadi, sangat jauh dari narasi Rp1,58 miliar yang terlanjur berkembang di publik,” lanjutnya.

Angka Rp1,58 miliar merupakan total anggaran, bukan nilai kerugian negara.

“Artinya, tuduhan yang mengaitkan klien kami dengan kerugian Rp1,58 miliar jelas tidak mendasar. Angka itu adalah total anggaran, bukan kerugian, apalagi yang terkait langsung dengan Ibu Dewi. Yang secara spesifik dikaitkan dengan beliau, berdasarkan BPKP, hanya Rp48 juta,” tegasnya.

Dampak Psikis dan Harapan Keadilan

Dewi Noviany sendiri membantah keras keterlibatan kontrak dalam proyek tersebut.

“Saya merasa terzalimi, karena saya tidak pernah berkontrak apapun dengan dinas. Saya ini hanya bantu pinjam uang untuk bantu modal UMKM,” tegasnya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.

Kasus hukum ini memberikan tekanan emosional yang berat terhadapnya. “Psikis saya terganggu, tapi akan saya hadapi saja. Bismillah melalui praperadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, Novi menaruh harapan besar pada objektivitas majelis hakim. “Harapannya, mudah-mudahan hakim memberikan seadil adilnya dengan masalah ini,” harapnya.

Lebih lanjut, Putri berharap media dan masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Perbedaan Rp1,58 miliar dengan Rp48 juta ini sangat signifikan. Ini menyangkut nama baik dan kehormatan klien kami. Karena itu kami tempuh praperadilan agar fakta yang sebenarnya bisa diuji secara objektif di pengadilan,” tuturnya. (*)

Artikel Terkait