HukrimKota Bima

Eksepsi Koko Erwin, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Cacat Formil

Kota Bima (NTBSatu) – Tim Penasihat Hukum Erwin Iskandar alias Koko Erwin mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara resmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, pada Senin, 27 Juli 2026.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Koko Erwin atas perbuatannya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim Penasihat Hukum menilai, surat dakwaan dari JPU cacat formil dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 KUHAP.

IKLAN

Dalam pembacaan eksepsinya, Penasihat Hukum Koko Erwin menegaskan kekeliruan dalam penyusunan dakwaan. Sehingga berdampak serius pada kelanjutan pemeriksaan perkara di pengadilan.

“Konsekuensinya, terhadap perkara a quo tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan surat dakwaan yang cacat formil tersebut,” tegas Penasihat Hukum Koko Erwin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Penasihat Hukum mendesak Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh poin eksepsi yang mereka ajukan.

Mereka menilai, surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register PDM-86/N.2.14/Enz.2/06/2026 harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam tuntutan primairnya, Penasihat Hukum membacakan enam poin permohonan utama. Selain meminta hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dan membatalkan dakwaan. Mereka menuntut pembebasan Koko Erwin secara langsung dari tahanan.

“Memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Penasihat Hukum saat membacakan poin tuntutannya.

Minta Bebankan Biaya Perkara pada Negara

Selain itu, tim pengacara meminta agar pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara serta menghentikan pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi, kuasa hukum juga menyampaikan permohonan subsidair apabila hakim memiliki pertimbangan lain.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan,” lanjutnya.

Tim penasihat hukum menutup pembacaan nota keberatan dengan harapan besar agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima bertindak bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.

Mereka berharap, Majelis Hakim dapat memberikan putusan terbaik demi menjunjung tinggi nilai keadilan bagi klien mereka. (*)

Artikel Terkait