Kejati Soroti Dugaan Jual Beli Titik SPPG di NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyoroti dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menaruh perhatian untuk kasus tersebut. “Iya, kita atensi itu,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.
Meski demikian, Harun menjelaskan, kejaksaan belum dapat melakukan langkah hukum lebih jauh apabila belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.
Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana tetap harus berdasarkan pada laporan atau perintah dari institusi yang berwenang. Hingga saat ini, Kejati NTB juga belum menerima arahan khusus dari Kejaksaan Agung RI terkait dugaan jual beli titik SPPG tersebut.
“Belum ada perintah. Nanti kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.
Sebagai informasi, salah satu kasus dugaan jual beli titik SPPG di NTB ini terjadi di Lombok Timur. Proses perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.
Komang Sarjana menyebut, terduga pelaku diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasional. “Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pengajuannya Secara Online
Sementara itu, bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, pihaknya tidak memungut sepersen pun biaya.
Dalam mekanisme resmi, pengajuannya melalui sistem online. Kemudian diverifikasi administrasi oleh panitia pusat. Setelah itu berlanjut pada survei lapangan oleh petugas.
Menurutnya, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini tengah menangani kasus serupa. Di kasus tersebut, mereka telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar Sony Sonjaya.
Modus penipuan rata-rata seperti dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dengan bermodalkan foto.
“Tapi Alhamdulillah, sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan pejabat BGN dalam perkara ini,” kelit pria yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut. (*)




