Hukrim

Polisi Berpeluang Hentikan Dugaan Penipuan-Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Mataram (NTBSatu) Dit Reskrimum Polda NTB berpeluang menghentikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor MXGP PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan itu. Menurutnya, langkah untuk tidak melanjutkan kasus tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Kemungkinan besar kami hentikan. Keterangan dari Kemenpar dana itu memang tidak pernah disetujui (tidak pernah ada),” katanya, Rabu 1 Juli 2026.

IKLAN

Dalam kasus ini, sambung Catur, tidak ada penipuan maupun penggelapan. Tindak pidana mensyaratkan adanya uang atau barang yang berada dalam penguasaan seseorang. Kepemilikan itu ditandai dengan dikuasai oleh yang bersangkutan secara hukum.

Sementara dalam perkara ini, dana yang menjadi dasar pembayaran kepada vendor, tidak pernah tersedia. “Kalau uangnya tidak ada, bagaimana mau kita sebut penggelapan,” tegasnya.

Selain itu, Polda NTB juga tidak menemukan adanya kontrak kerja yang dapat menjadi dasar hukum antara pelapor dan terlapor.

IKLAN

Menyinggung terkait adanya kemungkinan dana sponsorship dari bank plat merah milik daerah yang dapat menjadi sumber pembayaran kepada vendor, Catur mengaku penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank.

“Saya tidak tahu karena kami belum memeriksa pihak bank. Kalau memang ada sponsorship dari merak apakah ada buktinya, ada kwitansinya tidak,” ucapnya.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan dan penggelapan mencuat setelah sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB, mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Para vendor, baik dari NTB maupun luar daerah, mengklaim nilai tagihan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah. Total klaim dari vendor asal NTB mencapai Rp5 miliar lebih. (*)

Artikel Terkait