HukrimLombok Tengah

LPA Mataram Pertanyakan Dana Bantuan Korban Terbakar, Tim Hotman 911 Niat Antar Langsung

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mempertanyakan keberadaan dana bantuan untuk keluarga korban santri terbakar di Lombok Tengah. Dana tersebut diduga masih tertahan di tim advokat Hotman Paris.

LPA Kota Mataram menyampaikan penagihan dana titipan tersebut secara terbuka untuk memastikan hak finansial keluarga korban terpenuhi tanpa hambatan. Kepala LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan hal tersebut.

​“Ada salam dari keluarga korban. Katanya, angpao dari Wakil Ketua DPR dan Densu masih di timnya Abang, mungkin kelupaan. Salam waras dari Mataram,” ujarnya pada Kamis, 23 Juli 2026.

IKLAN

Pernyataan mendadak ini mulai terungkap saat pihak lembaga meluruskan berbagai narasi serta komentar dari Hotman Paris mengenai kinerja penanganan kasus anak di NTB. Joko menilai, keterbukaan atas bantuan finansial dari tokoh publik merupakan aspek penting yang memengaruhi keadaan ekonomi serta proses pemulihan keluarga korban.

Relawan dan Independensi Keuangan

Selain menagih kepastian dana bantuan korban santri terbakar, Joko juga meluruskan tuduhan yang menyebut LPA bekerja sebagai aparatur pemerintah. Ia menegaskan, posisi independennya sebagai wadah relawan non-pemerintah yang berjuang secara mandiri tanpa sokongan dana APBN maupun APBD.

Keanggotaan LPA Kota Mataram berasal dari berbagai latar belakang profesi, meliputi akademisi, dokter, psikolog, hingga praktisi hukum. Seluruh anggota mendedikasikan waktu dan tenaga secara sukarela demi menjamin hak-hak anak yang menjadi korban kejahatan seksual maupun kekerasan fisik.

“LPA itu bukan pegawai pemerintah, Bang. Kami tidak dibiayai oleh pemerintah. Kami dari relawan dari berbagai profesi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Joko menjalankan pendampingan hukum berdasarkan surat kuasa resmi dari orang tua korban sejak 11 Juni 2022. Langkah hukum tersebut berjalan seiring dengan pemberian layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, dan pendampingan psikososial bagi para korban.

Aturan Etika dan Pembelaan Korban

Menanggapi permasalahan ini, Joko mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa menghormati kode etik profesi advokat serta aturan internal perlindungan anak. Ia menegaskan, LPA menerapkan aturan ketat yang melarang seluruh anggotanya memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku kejahatan terhadap anak.

​“Di LPA ada kode etik sendiri. Pengacara LPA tidak boleh mendampingi pelaku kekerasan terhadap anak. Kalau mau mendampingi pelaku, dia harus mundur dari LPA,” tegasnya.

Aturan tegas ini berlaku penuh untuk menjaga integritas lembaga serta integritas perjuangan keadilan bagi korban. Joko berharap, tim Hotman Paris segera menyelesaikan urusan penyerahan dana bantuan tersebut agar keluarga korban mendapat kepastian hak yang seharusnya mereka terima.

Tim Hotman Paris 911 Jelaskan Soal Dana Bantuan Korban

Di sisi lain, perwakilan tim pendamping dari pihak Hotman Paris 911, Titi Tantri, membantah penahanan dana bantuan korban. Ia menjelaskan, total dana bantuan yang terkumpul saat di Jakarta berjumlah Rp30 juta.

Dana tersebut berasal dari titipan Denny Sumargo sebesar Rp15 juta, dan Rp15 juta yang lain dari pihak pejabat untuk tiga keluarga korban.

Tantri menjelaskan, penyerahan dana sempat tertunda lantaran kendala komunikasi di Jakarta. Ia juga mengaku kesulitan menemui pihak perwakilan keluarga dan LPA yang mendadak pulang ke Lombok tanpa konfirmasi.

​”Total uang Rp30 juta untuk tiga keluarga korban. Kami tidak ada niat menahan, hari ini juga dana tersebut langsung kami antar. Kami akan serahkan ke rumah korban di Lombok Tengah,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 23 Juli 2026. (*)

Artikel Terkait