Polisi Libatkan Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Lombok Tengah (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah terus mendalami kasus dugaan pembakaran santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy. Penyidik kini bersiap meminta keterangan ahli pidana sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, korban, pengurus pondok pesantren, hingga pihak dari Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.
“Melalui jajaran penyidik, saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, begitu juga para korban. Selanjutnya kami akan meminta keterangan ahli pidana dengan bersurat terlebih dahulu,” jelasnya kepada NTBSatu, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Brata, pendapat ahli pidana akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Belum Tetapkan Tersangka
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memperkuat keterangan para saksi.
Selain memeriksa sejumlah pihak, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa plastik mika yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Barang bukti yang sudah kami amankan berupa plastik yang dipakai untuk membakar sampah, plastik-plastik mika itu sudah ada,” ujarnya.
Kondisi Terbaru Sahid Al Hudri
Di tengah proses penyidikan, kondisi salah seorang korban selamat, Sahid Al Hudri, terus menunjukkan perkembangan. Ayah korban, Rumidah, mengatakan putranya kini sudah bisa berjalan setelah menjalani perawatan intensif.
“Alhamdulillah sudah membaik. Tinggal dua kali kontrol lagi, insyaallah sembuh,” kata Rumidah.
Ia menjelaskan, luka bakar anaknya kini hanya tersisa di dua titik pada bagian kaki. Seluruh luka masih dalam perawatan dan rutin diperiksa dokter.
Rumidah mengatakan bantuan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat membantu proses pengobatan anaknya. Menurutnya, dukungan tersebut membuat kondisi Sahid berangsur pulih.
“Alhamdulillah berkat bantuan Pemda, Al sekarang sudah bisa jalan. Memang masih pelan-pelan, tapi sudah bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, korban selamat lainnya, Davin, masih menjalani rangkaian operasi. Rumidah menyebut korban mengalami cedera pada tangan sehingga masih memerlukan tindakan medis lanjutan.
Meski kondisi anaknya membaik, Rumidah mengaku belum pernah mendapat kunjungan ataupun komunikasi dari pihak Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy sejak peristiwa tersebut terjadi. Ia berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan. (*)




