HukrimKabupaten Bima

Diduga Jual Sabu, IRT di Bima Ditangkap Polisi

Bima (NTBsatu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (51) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Penangkapan itu pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 23.00 Wita.

Dugaannya, penangkapan itu karena ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, menjelaskan penangkapan terhadap SN berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Buncu. Kemudian, polisi menindaklanjuti informasi itu melalui penyelidikan hingga mendatangi rumah terduga pelaku.

“Kami langsung ke rumah terduga pelaku sesuai dengan informasi,” kata AKP Sirajuddin, Rabu, 21 Oktober 2026.

Setibanya di rumah terduga, tim melakukan penggeledahan. Masyarakat serta Ketua RT menyaksikan langsung proses itu.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu lembar plastik klip berukuran sedang yang berisi serbuk kristal. Dugaannya berisi narkotika jenis sabu. Terdapat juga satu bungkus plastik klip di dalam kamar terduga pelaku.

Polisi kemudian mengamankan barang temuan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“SN bersama barang bukti selanjutnya kita bawa ke Markas Komando Polsek Sape untuk menjalani pemeriksaan awal,” ujarnya.

Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota guna penanganan lebih lanjut.

“SN masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum lebih lanjut di bawa Satresnarkoba Polres Bima Kota,” tegasnya (MSR)

Artikel Terkait