Giliran Rumah Mewah Milik Dirut PT AMGM Digeledah KPK
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti atas kasus dugaan korupsi melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Kali ini, KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Saat ini menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Rumah tersebut di BTN Bumi Kodya Asri, Jempong, Kota Mataram. Tim dari KPK tiba di lokasi untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 21. 15 Wita. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.
Istri Ketua RT, Nurmalina membenarkan adanya penggeledahan. Ia bersama Kepala Lingkungan ikut masuk ke dalam rumah tersebut sebagai saksi.
“Benar, mereka (KPK) mengatakan kedatangannya resmi. Atas nama negara,” kata Nurmalina kepada awak media.
Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan itu, KPK menyisiri seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut. Tujuannya, mencari dokumen pendukung berkaitan dengan kasus yang sedang mereka tangani.
“Semua rumah diperiksa. Kamar, ruang tamu. Semuanya,” katanya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, KPK juga melakukan pemeriksaan satu unit mobil Honda HR-V berwarna putih milik Sudirman.
Sebelum menggeledah rumah Sudirman, tim KPK menggeledah sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Lombom Barat. Rumah tersebut diduga sebagai kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).
Pemeriksaannya mulai sekitar pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita. Dari lokasi itu, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan satu unit Hp.
Pada hari yang sama, tim KPK lainnya juga menggeledah kantor PT AMGM di Jalan Pendidikan, Kota Mataram. Serta, rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka. (*)




