Ombudsman Soroti Dugaan Pungli Cek Kesehatan UIN Mataram, Dalami Potensi Maladministrasi
Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi (pungli) dan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan cek kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, mendapat atensi Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Mohammad Gigih Pradhani mengatakan, pihaknya berpeluang menelusuri dugaan dugaan maladministrasi di balik pungutan liar tersebut.
“Kami di Ombudsman menangani maladministrasi. Kalau memang mahasiswa merasa ada biaya sekolah atau kampus yang tidak wajar, silakan datang ke kantor. Nanti kita bedah dan diskusikan,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia mempersilakan mahasiswa atau pihak yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Gigih memastikan Ombudsman akan menjelaskan persyaratan dan mekanisme pelaporan kepada mahasiswa. Kemudian mengawalnya hingga ada sanksi administrasi.
“Jadi, kami di Ombudsman siap membuka diri. Siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari mahasiswa atau pihak yang merasa rugi di balik tindakan tersebut (pungli),” tegasnya.
Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri maupun swasta. “Apalagi perguruan tinggi negeri yang identik dengan plat merah,” ucapnya.
Mahasiswa yang khawatir identitasnya terbongkar, sambung Gigih, boleh meminta kerahasiaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami rahasiakan. Tapi ada syaratnya. Jadi, teman-teman mahasiswa silakan datang ke kantor, nanti kami sampaikan apa saja kebutuhan Ombudsman,” terangnya.
Sementara itu, apabila persoalan telah masuk ke ranah pidana, Ombudsman akan menyesuaikan penanganannya dengan proses hukum yang berjalan. Meski demikian, aspek maladministrasi dalam pelayanan publik tetap dapat menjadi perhatian Ombudsman sesuai kewenangannya.
“Kalau sudah ada atensi pidana, kami hold. Tapi, kalau dalam prosesnya ada persoalan administrasi dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman bisa masuk,” tandasnya mengingatkan.
Kasus Bergulir di Polda NTB
Dugaan pungli UIN Mataram saat ini sedang berjalan di penyelidikan Dit Reskrimsus Polda NTB. Kepolisian bahkan sudah mulai memintai klarifikasi terkait laporan.
Salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan adalah Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB), Yogi Setiawan selaku pelapor. “Iya, saya sudah berikan keterangan di hadapan kepolisian,” akunya kepada NTBSatu.
Selain memberikan keterangan, Yogi juga memaparkan sejumlah bukti. Di antaranya, kuitansi pembayaran yang menurutnya terdapat kejanggalan administrasi.
Menurutnya, kuitansi tersebut dicetak menggunakan sistem komputerisasi. Tetapi bagian tanda tangan kasir hanya berupa paraf singkat. “Juga tidak adanya stempel resmi kampus pada bukti pembayaran,” katanya.
“Pembayaran cek kesehatan juga dilakukan secara manual atau tunai. Ini yang kami pertanyakan, dan sudah kami lampirkan bukti-bukti itu,” beber Yogi.
Sebelumnya, Yogi dan kawan-kawan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Dit Reskrimsus Polda NTB pada 9 Oktober 2026. Hal itu tercantum dalam pengaduan bernomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026.
Dalam laporannya BIM NTB menyebut dugaan pungli itu berlangsung selama beberapa tahun, yakni 2022-2026.
Yogi menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru. “Salah satu yang menjadi sorotan ialah pungutan Rp150 ribu per mahasiswa. Dugaanya berlangsung setiap tahun sejak 2022 hingga 2026,” jelasnya.
Ia menghitung, apabila setiap tahun terdapat sekitar 3.000 mahasiswa baru yang membayar tarif tersebut, total penerimaan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar. “Sudah kami lampirkan buktinya,” ucapnya.
Pungutan Rp150 Ribu per Mahasiswa
Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan empat komponen biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada mahasiswa baru.
Rinciannya, biaya administrasi Rp5.000, asuransi kesehatan Rp10.000, konsultasi dokter Rp35.000, dan pemeriksaan narkoba Rp100.000. Dengan demikian, total biaya yang harus mahasiswa bayarkan mencapai Rp150.000.
Pelapor mempersoalkan pungutan tersebut karena menilai mahasiswa baru tidak diberikan kebebasan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas lain. Seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah atau fasilitas kesehatan lainnya.
Menurut Yogi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan monopoli layanan pemeriksaan kesehatan di lingkungan kampus.
BIM NTB juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif Rp150.000 tersebut. Dalam dokumen pengaduan, Yogi menyebut pihaknya pernah mendatangi ruangan pejabat UIN Mataram untuk meminta penjelasan mengenai landasan hukum pungutan cek kesehatan mahasiswa baru.
Berdasarkan keterangan dari pihak UIN Mataram, kebijakan pemeriksaan kesehatan itu berkaitan dengan kasus seorang mahasiswa UIN Mataram yang pada 2020 terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba. Di mana Aparat Penegak Hukum (APH) sempat mengamankan mahasiswa tersebut.
Pelapor juga menyoroti bahwa biaya pemeriksaan kesehatan itu tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka meminta aparat memeriksa ketentuan yang mendasari pemungutan serta memastikan apakah penerimaan tersebut masuk dalam sistem pengelolaan keuangan kampus.
Singgung Mekanisme PNBP
Dalam pengaduannya, pelapor menilai pungutan tersebut perlu diperiksa dari sisi mekanisme penerimaan negara. Organisasi itu menyebut bukti pembayaran yang mereka lampirkan tidak mencantumkan kode billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maupun kode transaksi lain yang mereka anggap sebagai bukti pembayaran resmi.
Yogi CS merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dalam mempersoalkan mekanisme pengelolaan PNBP. Mereka menduga penerimaan dari pungutan tersebut belum dikelola melalui mekanisme yang semestinya.
Pelapor juga mengklaim belum menemukan laporan transparansi penerimaan dana tersebut kepada publik maupun audit independen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin membenarkan telah menerima laporan dari kelompok masyarakat beberapa waktu lalu. “Ini sudah masuk ke meja saya. Saya pelajari dulu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Oktober 2026.
Tanggapan UIN Mataram
Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Muhammad Saleh Ending menegaskan, pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tahun 2026 sudah terkelola secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Kebijakan tarif tes kesehatan senilai Rp150.000 per mahasiswa tersebut memiliki landasan hukum yang sah. Hal itu berdasarkan Peraturan Rektor UIN Mataram Nomor 64 Tahun 2026.
“Uang yang masuk tidak masuk di rekening pribadi. Jumlah mahasiswanya jelas. Jumlah uangnya juga jelas. Uang itu untuk apa juga jelas,” ujarnya kepada NTBSatu pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Saleh menjelaskan seluruh dana dari total 3.648 mahasiswa baru yang melewati tujuh jalur penerimaan terhimpun melalui pembayaran menggunakan Qris dan transfer langsung ke rekening BLU UIN Mataram.
Adapun mahasiswa yang tidak bisa membayar secara online, pihak kampus akan menerima secara tunai. Selanjutnya, pembayaran tersebut langsung dikirim ke rekening BLU UIN Mataram melalui Bank BSI di hari yang sama.
Pihak klinik memastikan tugas pelayanan finansial terbatas pada penyetoran harian dan konfirmasi kepada pusat bisnis kampus.
Berdasarkan data rekapitulasi Klinik Pratama UIN Mataram, total dana dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru dari berbagai jalur penerimaan, mulai dari SNBP, SNBT, SPAN, UM-PTKIN, Mandiri Prestasi, hingga Mandiri SSE mencapai angka Rp547.250.000.
Seluruh transaksi keuangan kampus ini tidak berdiri sendiri dan selalu melalui serangkaian audit berkala yang melibatkan lembaga independen serta pengawas internal.
Saleh juga menyampaikan, pengelolaan keuangan BLU diawasi secara ketat oleh Kantor Akuntan Publik asal Jakarta, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Mataram, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prosedur administratif ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang sedikit pun.
Dengan keterbukaan data rincian penerimaan dan audit berlapis tersebut, pihak kampus berharap masyarakat serta lembaga eksternal memahami tata kelola keuangan institusi pendidikan tinggi negeri secara objektif dan mendalam.
Penanganan Kesalahpahaman Publik
Menanggapi polemik yang sempat bergulir di ruang publik akibat isu dugaan pungutan liar, pihak rektorat memilih langkah persuasif. Saleh menyatakan aduan mengenai isu tersebut mayoritas bersumber dari pihak luar atau komunitas tertentu, bukan aspirasi internal mahasiswa.
Setelah rektorat menunjukkan dokumen autentik berupa Surat Keputusan Tarif, rekapitulasi setoran bank, serta mekanisme resmi BLU, pihak kampus mengklaim persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang.
Kendati demikian, pihak kampus tetap menghormati langkah hukum apa pun yang masyarakat tempuh. Pihak rektorat menilai keterbukaan informasi dan penyampaian fakta secara utuh merupakan instrumen terbaik dalam meredam disinformasi di tengah masyarakat.
Kampus berkomitmen penuh menjaga integritas pelayanan administrasi akademik agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi Islam negeri ini senantiasa terjaga dengan baik. (*)




