Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penunjukan itu mengacu pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus sampai Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif.
“Penunjukkan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang, mengutip Detik.com pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Anang memastikan, pergantian pimpinan tidak mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono memiliki pengalaman panjang pada Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Selain itu, Rudi pernah menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Namanya juga sempat menjadi perhatian saat mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003. Kala itu, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar.
Alasan Febrie Adriansyah Mundur
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang. (*)




