HukrimNTB

LPA Mataram Tegaskan Jaringan LGBT yang Libatkan Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram bergerak cepat menangani laporan terkait temuan grup LGBT di media sosial yang diduga menyasar anak di bawah umur.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku tengah mendampingi sejumlah anak berusia sekitar 16 tahun yang terindikasi masuk dalam jaringan tersebut secara psikologis.

“Kami sedang menangani beberapa kasus anak yang terindikasi LGBT secara psikologi di kantor LPA,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 2 Juni 2026.

IKLAN

Joko menegaskan, tidak mencampuri orientasi seksual orang dewasa, namun menolak keras adanya upaya pencarian korban baru yang menyasar anak-anak.

Jika masyarakat menemukan bukti kuat mengenai praktik panjaringan anak di bawah umur tersebut, pihak lembaga memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, Joko mengaku jika menelusuri praktik ini bukan perkara yang mudah. LPA mengaku kerap menghadapi tembok tebal karena para pelaku maupun korban di media sosial jarang menggunakan identitas asli.

IKLAN

Keadaan ini membuat proses verifikasi di lapangan sering kali menghasilkan temuan yang berbeda dari aktivitas mereka di dunia maya.

“Sering kali nama-nama di dalam media sosial itu menggunakan nama samaran, bahkan lebih ke akun palsu,” ujarnya.

Kurangnya Pengawasan

Di sisi lain, LPA mengidentifikasi bahwa meluasnya fenomena LGBT karena rapuhnya benteng pengawasan di lingkungan keluarga. Banyak orang tua memberikan gawai kepada anak terlalu awal tanpa adanya pembatasan akses yang jelas. Faktor utama pemicunya adalah rendahnya literasi digital orang tua.

Joko mengatakan, banyak orang tua tidak mampu mengontrol aktivitas daring anaknya karena tidak memahami cara kerja teknologi gawai tersebut. Akibatnya, anak-anak berselancar di media sosial tanpa filter pengawasan sama sekali.

Mekanisme Aduan dan Rehabilitasi Rawat Jalan

Untuk mengantisipasi fenomena yang belum terendus, Joko menyediakan kanal pengaduan rahasia yang menjamin perlindungan identitas anak secara penuh. Masyarakat atau orang tua yang mengendus anaknya terjebak dalam lingkaran tersebut dapat menghubungi nomor resmi.

Selain itu, Joko juga mendorong masyarakat untuk melapor secepat mungkin agar anak segera mendapat penanganan. Penanganan digital yang terlambat berisiko mengubah korban sebagai pelaku di masa depan.

“Riset ilmiah menunjukkan hampir di atas 60 persen korban akan menjadi pelaku kalau dia tidak mendapatkan rehabilitasi,” tegasnya.

Mengenai metode pemulihan, LPA menerapkan sistem rawat jalan berupa konseling intensif bersama psikolog. Pada beberapa kasus tertentu yang membutuhkan penanganan medis khusus, lembaga juga bekerja sama dengan psikiater.

LPA sengaja memilih metode rawat jalan ini untuk menjaga kerahasiaan sang anak dari lingkungan sosial dan sekolahnya. LPA juga akan berusaha melindungi anak dari paparan stigma negatif dan pengucilan masyarakat, sehingga proses pemulihan bisa berjalan lancar.

Jika menemukan peristiwa yang mengarah pada penyimpangan, Joko meminta masyarakat menghubungi hotline di nomor 0817751222 atau melalui akun Instagram @besti.anak. (*)

Artikel Terkait