Hukrim

Sidang Banding, Pengusaha di Gili Trawangan Tetap Divonis 18 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu)Pengadilan Tinggi (PT) NTB menguatkan putusan terhadap terdakwa korupsi sewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ida Adnawati. Ia tetap dihukum satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim dengan Ketua Arie Winarsih serta dua hakim anggota Anne Rusiana dan Diah Susilowati membacakan putusan tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram,” kata Ketua Majelis Hakim Arie Winarsih membacakan putusan.

IKLAN

Menetapkan, Ida Adnawati tetap berada dalam tahanan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin pada Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Ida dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Pembacaan putusan itu pada Senin, 11 Mei 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum pengusaha di Gili Trawangan tersebut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti. Kemudian, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 juta subsider 1 tahun penjara pengganti.

IKLAN

Di kasus ini terdapat tiga terdakwa. Dua lainnya terlebih dahulu menjalani sidang putusan pada Selasa, 5 Mei 2026. Mereka adalah mantan Kepala UPTD Gili Tramena pada Dinas Pariwisata (Dipsar) NTB, Mawardi Khairi dan pihak swasta Alpin Agustin.

Hakim Mukhlasudin menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

JPU menuntut kepada tiga terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT GTI itu dengan hukuman berbeda.

Jaksa menuntut terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Alpin Agustin, jaksa menuntutnya lebih ringan. Yakni penjara 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Ida Adnawati. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Ida juga membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelanh harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Ida telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp360 juta. Jumlah tersebut dinggap sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti. (*)

Artikel Terkait