Peredaran Uang Palsu Resahkan Warga, Polres Loteng Segera Tetapkan Tersangka
Lombok Tengah (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Penyidik kini membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan dan bersiap menetapkan sejumlah tersangka.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penyidik menangani kasus itu secara serius karena berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
“Ya, kita sudah tangani dan sejauh ini kasusnya sudah ke tahap penyidikan,” kata Brata, Senin, 6 Juli 2026.
Meski demikian, polisi belum dapat mengungkap identitas pihak yang akan menjadi tersangka. Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Ada beberapa yang akan kami jadikan tersangka. Tapi kami belum bisa memberi tahu,” ujarnya.
Polisi juga belum merinci jumlah uang palsu yang berhasil terungkap dalam kasus tersebut. Brata mengatakan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan nominal pasti uang palsu yang beredar.
“Untuk update berapa jumlahnya, kami akan tanyakan kembali,” katanya.
Nilainya Jutaan Rupiah
Namun, ia memastikan nominal uang palsu yang berhasil terungkap mencapai jutaan rupiah.
“Ada jutaan rupiah,” ucapnya.
Berdasarkan informasi sementara, uang palsu tersebut mencakup pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pecahan lain yang ikut beredar di masyarakat.
Selain itu, penyidik juga belum mengungkap kronologi peredaran uang palsu tersebut. Polisi masih menelusuri cara pelaku menyebarkan uang palsu dan lokasi yang menjadi sasaran peredaran.
“Kami tanyakan ke penyidik secara detail bagaimana penyebarannya, sehingga kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Brata.
Kasus uang palsu kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tidak semua warga mampu membedakan uang asli dan uang palsu. Pelaku biasanya menyasar transaksi di pasar tradisional, toko kecil, hingga pedagang yang sedang ramai pembeli.
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan Rp100 ribu. Warga juga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi berharap dapat segera mengungkap jaringan pelaku dan menghentikan peredaran uang palsu di Lombok Tengah. (*)




