Lombok BaratPemerintahan

Temuan Dana Desa Senggigi Rp208 Juta Akhirnya Lunas

Lombok Barat (NTBSatu) – Temuan penyelewengan dana Desa Senggigi, Lombok Barat, tahun 2022–2023 akhirnya tuntas. Pemerintah Desa Senggigi mengembalikan seluruh dana temuan ke kas desa.

Inspektorat Lombok Barat (Lobar) mencatat, total pengembalian dana tersebut mencapai Rp208 juta. Pemerintah desa menyelesaikan pengembalian pada 29 September 2026.

Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan mengatakan, seluruh temuan telah lunas. Ia memastikan tidak ada lagi kewajiban pengembalian dana atas temuan tersebut.

IKLAN

“Alhamdulillah sudah dilunasi, sekitar tanggal 29 September. Total pelunasannya Rp208 juta, itu sudah semua,” kata Suparlan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, pengembalian tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan APBDes 2022-2023. Suparlan menyebut, semua dana telah kembali ke kas Desa.

“Intinya untuk APBDes 2022-2023 itu sudah lunas. Dana tersebut sudah masuk ke kas desa,” ujarnya.

IKLAN

Dengan pelunasan itu, persoalan yang sebelumnya memicu desakan warga Senggigi kini memasuki tahap penyelesaian.

Nilai Temuan Sempat Berbeda

Namun, Suparlan meluruskan angka sisa temuan yang sebelumnya beredar. Sebelumnya, Inspektorat menyebut sisa temuan mencapai sekitar Rp210 juta. Kini, Inspektorat memastikan angka pelunasan mencapai Rp208 juta.

“Yang kemarin salah hitung yang Rp210 juta. Totalnya yang ditemukan dulu itu Rp400 juta sekian, sisanya sudah dikembalikan kemarin,” katanya.

Artinya, nilai temuan awal jauh lebih besar daripada sisa yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pemerintah Desa Senggigi sebelumnya telah mengembalikan sebagian temuan tersebut.

Forum Masyarakat Peduli Senggigi kemudian mendesak Inspektorat menyelesaikan sisa pengembalian. Forum juga sempat meminta Inspektorat membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Desakan tersebut muncul karena proses pengembalian sempat berjalan lebih dari setahun.

Dana Masuk Kas Desa

Suparlan menjelaskan, aturan mengharuskan pengembalian temuan masuk ke kas desa. Menurutnya, pola tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan dana desa.

“Memang aturannya harus kembali ke kas desa. Kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan,” katanya.

Ia mengakui masih menemukan pemerintah desa yang bermasalah dalam mengelola temuan pemeriksaan. Ia menyebut hal itu sebagai kelemahan apabila dana justru kembali ke kas Desa.

“Ada memang desa-desa yang nakal. Lemahnya sebenarnya karena aturannya itu harus kembali ke kas desa,” ujarnya.

Suparlan berharap kepala desa segera mengembalikan setiap temuan setelah pemeriksaan. Baik itu berupa persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran.

“Harapan saya untuk para kades, begitu diaudit BPK dan ada temuan, baik administrasi maupun material, harus segera dikembalikan,” katanya.

Pelunasan Senggigi juga membuka persoalan lebih luas tentang mekanisme pengembalian temuan desa. Suparlan membandingkan mekanisme tersebut dengan pengembalian dana BOS melalui kas daerah. Menurutnya, mekanisme kas daerah dapat membuat pengelola lebih berhati-hati.

“Bagus yang BPK kemarin, dana BOS dikembalikan ke kas daerah. Sebelumnya biasanya ke kas sekolah,” ujarnya.

Ia menilai, mekanisme pengembalian perlu mendorong pengelola segera menyelesaikan temuan. Sebab, proses pengembalian yang berlarut dapat memunculkan persepsi buruk di masyarakat.

Sementara itu, Suparlan memastikan Inspektorat tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah desa. Namun, Inspektorat masih menghadapi tantangan serupa pada sejumlah desa lain. Karena itu, Suparlan meminta kepala desa tidak menunggu tekanan publik untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan.

“Harapannya ya begitu ada temuan, Kades juga responsif selesaikan,” pungkasnya. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait