Pemkab Lombok Timur Tunggu Kejelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menunggu kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan itu berkaitan dengan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik mengatakan, dirinya bersama Bupati akan bertemu Kepala BKN pekan ini. Agenda itu untuk meminta kejelasan kuota bagi Lombok Timur.
“Kami ingin mengetahui berapa porsi untuk Lombok Timur. Kami juga ingin mengetahui kriterianya,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.
Hingga kini, BKN belum menyampaikan kuota untuk Lombok Timur. BKN juga belum menjelaskan sistem penilaiannya.
“Kami belum tahu apakah berdasarkan nilai seleksi, masa kerja, usia, atau indikator lainnya,” ujarnya.
Pemkab belum mengangkat PPPK paruh waktu, menjadi PPPK penuh waktu karena masih menunggu aturan resmi dari BKN.
Juaini mengatakan, Bupati telah memberi arahan kepada seluruh jajaran. Proses pengangkatan harus berjalan adil. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap PPPK paruh waktu.
“Kami tidak akan pilih kasih. Kami mengikuti aturan pemerintah pusat,” tegasnya.
Di tengah proses itu, Pemkab tetap melanjutkan status PPPK paruh waktu. Juaini menegaskan tidak ada rencana merumahkan mereka. “Komitmen kami jelas. Tidak ada yang dirumahkan,” katanya.
Menurut Juaini, seluruh kebijakan daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Pemkab tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan nasional.
Pendanaan PPPK juga telah disiapkan. Sumbernya berasal dari APBD, BLUD, dan dana BOS sesuai ketentuan.
Juaini juga menanggapi isu gaji ke-13 PPPK paruh waktu. Ia mengatakan anggaran itu memang tidak pernah masuk dalam perencanaan APBD.
Ia menilai, mayoritas PPPK paruh waktu lebih mengutamakan kepastian status. Mereka ingin tetap bekerja sambil menunggu kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. (*)




