Headline NewsHukrim

Polisi dan Jaksa Kompak Tak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB dan Kejaksaan, kompak tidak menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto menyebut, alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka karena mereka bersikap kooperatif.

“Tidak ditahan selama proses penyidikan. Namun kami akan amankan saat serahkan ke jaksa. Dan tersangka juga kooperatif,” katanya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Sebagai informasi, penyidik Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah I Ketut Suardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Jakaria sebagai penyedia, Direktur PT Paparti Pertama.

Wendy mengaku, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB hari ini pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke kejaksaan. Menyusul pihak Adhyaksa menyatakan, berkas KS dan MJ telah rampung.

“Dilaksanakan tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Selamatkan Rp2,8 Miliar

Kerugian Negara Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB
Polda NTB saat menunjukan barang bukti Rp2,8 miliar dari tersangka, Selasa, 5 Mei 2026. Foto: Zulhaq Armansyah

Sejauh ini, kepolisian telah menyelamatkan uang kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar dari perkara pengadaan mebel tahun 2022 tersebut. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,8 miliar rupiah. Itu merupakan barang bukti dalam perkara ini. Kamu limpahkan bersama dalam tahap II,” bebernya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, I Made Juri Imanu membenarkan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dari Polda NTB. Kedua tersangka tersebut tidak ditahan.

“Tersangka jadi tahanan kota,” ungkapnya kepada NTBSatu.

Ada beberapa alasan mengapa kejaksaan tidak menahan I Ketut Suardana dan Muhammad Jakaria. Pertama, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara seluruhnya. Kemudian, kepolisian sebelumnya juga tidak menahan keduanya.

“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Terhadap tersangka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” ucapnya.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Nilai pagu anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga. Kemudian, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, dan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Related Articles

Back to top button