STKIP Taman Siswa Bima Ikuti Training of Trainers Sentra Kekayaan Intelektual NTB
Bima (NTBSatu) – STKIP Taman Siswa Bima turut berpartisipasi dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB selenggarakan pada 9–11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram dengan tujuan memperkuat kapasitas dan kompetensi pengelola Sentra KI pada berbagai lembaga pendidikan dan instansi.
Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 45 peserta berasal dari perguruan tinggi yang mewakili lima kabupaten dan kota pada Pulau Lombok serta Pulau Sumbawa.
STKIP Taman Siswa Bima menunjuk M. Ibnusaputra, M.Pd., yang bertugas pada LPPM dan Sentra KI kampus sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, membuka kegiatan secara langsung. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penguatan Sentra KI menjadi kebutuhan penting karena jumlah perguruan tinggi yang memiliki pusat layanan kekayaan intelektual masih tergolong rendah.
Menurutnya, hanya sekitar 18 persen kampus di Indonesia yang telah memiliki Sentra KI. Sementara itu, potensi riset, inovasi, dan kekayaan budaya pada berbagai daerah terus berkembang dari tahun ke tahun.
Ia juga mengungkapkan, pencatatan kekayaan intelektual di NTB masih didominasi hak cipta dengan persentase mencapai 96 persen. Sebaliknya, jumlah paten hanya mencapai sekitar 4 persen meskipun banyak inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum NTB berharap setiap lembaga mampu meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual. Selain itu, Sentra KI juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan berbagai hasil inovasi.
Potensi Paten dan Kekayaan Komunal Masih Besar
Sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut memberikan materi kepada peserta. Salah satu narasumber, Sonya menjelaskan, paten menjadi jenis kekayaan intelektual yang memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi invensi bernilai ekonomi.
Menurutnya, kalangan dosen memiliki kesempatan luas untuk menghasilkan paten melalui berbagai penelitian yang mereka lakukan. Karena itu, Sentra KI pada setiap perguruan tinggi perlu mengambil peran aktif dalam mendampingi proses perlindungan hasil riset.
Narasumber lainnya juga menyoroti potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang masih belum banyak tercatat. Wilayah Bima dan Dompu memiliki beragam aset budaya yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut.
Potensi itu meliputi rumah adat, tenun tradisional, motif khas daerah, obat-obatan tradisional, hingga berbagai pengetahuan lokal yang berkembang dalam masyarakat. Pencatatan KIK dinilai penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat perlindungan hukum.
Pada sesi evaluasi, M. Ibnusaputra menyampaikan, perguruan tinggi swasta di Pulau Sumbawa cukup aktif menghasilkan riset dan inovasi. Namun, jumlah paten yang lahir dari hasil penelitian tersebut masih tergolong rendah.
Ia juga mengusulkan pelaksanaan workshop yang membahas teknis penyusunan dan substansi pengajuan paten bagi dosen maupun pelaku inovasi. Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Kakanwil Kementerian Hukum NTB yang membuka peluang pelaksanaan kegiatan lanjutan di Pulau Sumbawa.
Setelah kegiatan berakhir, Sentra KI STKIP Taman Siswa Bima mulai membuka layanan konsultasi dan pendampingan pengajuan kekayaan intelektual.
Kampus juga terus memetakan berbagai potensi KI dari kalangan dosen dan institusi sebagai bagian dari penguatan budaya riset, inovasi, dan perlindungan karya akademik. (*)




