Hukrim

Usut Dugaan Korupsi PT GNE dan PT BAL, Kejati NTB Minta Data Pajak ke Kemenkeu

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait kerugian negara kasus kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan itu. Koordinasi dengan Kemenkeu RI tersebut berkaitan dengan permintaan data pajak.

“Kita kemarin minta data pajak ke Kemenkeu untuk keperluan audit,” katanya, Senin 3 Agustus 2026.

IKLAN

Untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara itu, sambung Zulkifli, pihaknya menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk melakukan audit kerugian negara tersebut.

“Perkara tetap jalan di penyidikan. Kita tetap koordinasi dengan auditor,” tegasnya.

Di kasus ini, Kejati NTB pernah menggeledah dua tempat pada penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan PT GNE pada Kamis, 8 Mei 2025.

Enen Saribanon saat menjabat Kejati NTB menyebut, penyidik pernah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama PT GNE dan PT BAL.

Selain itu, kejaksaan tercatat telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu dari pihak Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.

Sebagai informasi, William John Matheson masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur PT BAL itu masuk daftar buronan Kejari Mataram. Alasannya karena ia mangkir dari panggilan eksekusi putusan kasasi kasus tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan.

Ia menjadi terpidana bersama mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi. Mantan Direktur PT GNE itu kemudian menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

Tolak Permohonan Kedua Belah Pihak

Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi pada Juli 2025, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kedua belah pihak. Baik terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi maupun JPU.

Berangkat dari putusan itu, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB. Di mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Melansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Samsul Hadi dan John terbukti inkrah melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan. Keduanya divonis satu tahun penjara. Selain itu, hakim membebankan mereka membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan.

Kemudian, satu bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh feed pomp, 11 sand filter tandon; 16 unit catridge filter; tujuh high pressues pump; 33 unit vessel membrane. Lalu dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara.

Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, langkah itu tak berbuah manis. Putusan PT NTB justru menguatkan putusan PN Mataram. (*)

Artikel Terkait