Sidang Putusan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Digelar Pekan Depan

Mataram (NTBSatu) – Persidangan perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang.
Pengadilan telah menggelar persidangan sesuai prosedur. Yakni, dakwaan, perlawanan atau eksepsi, tanggapan JPU, putusan sela, pembuktian, ahli, saksi adcarge. Kemudian sidang tuntutan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Selanjutnya adalah pembacaan putusan. Adapun sidang pembacaan putusan pada tiga terdakwa dijadwalkan pekan depan, 5 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini pada Rabu, 29 juli 2026 dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik.
Adapun tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman. Jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Selain itu, tiga anggota DPRD NTB itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Menurut perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana, UP tersebut berasal dari dua pemberian masing-masing Rp200 juta kepada dua saksi, yakni Humaidi dan Yasin. Berdasarkan fakta persidangan, kedua saksi itu kemudian mengembalikan uang tersebut.
Humaidi menitipkan uang tersebut kepada seseorang bernama Hilmi. Sedangkan Yasin mengembalikannya kepada pengacara bernama Habib Al Qutbi.
“Karena duitnya itu sempat diterima lagi oleh saudara Indra Jaya Usman Putra. Jadi dia mempunyai kewajiban membayar uang pengganti. Nilainya masing-masing Rp200 juta, sehingga total Rp400 juta,” jelasnya.
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama tim penuntut umum setelah mencermati alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
Hendar juga menanggapi alasan tuntutan tidak maksimal. Padahal pasal yang didakwakan mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Menurutnya, besaran tuntutan bukan semata-mata mengacu pada ancaman pidana maksimum.
“Kenapa tuntutan itu? Itu sudah merupakan hasil analisa dari tim penuntut umum berdasarkan fakta di persidangan. Tentunya kami berkesimpulan tuntutan yang tepat terhadap para terdakwa adalah seperti itu,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Menurutnya, uang tersebut merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana. “Itu alat kejahatan,” ucap Hendar.
JPU menambahkan, meski belum terbukti sebagai uang negara, pemberian uang tersebut tetap berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD. “Kalau sudah ada niat seperti itu, jelas berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD. Itu yang menjadi dasar,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut tiga terdakwa pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiganya pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Acip menyerahkan uang Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Sedangkan untuk terdakwa IJU, ia menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Berikutnya, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada periode Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Pada Rabu, 29 juli persidangan dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan tim penasehat terdakwa, diwakili Hendro Purba dan Reza Ardiantori.
Dua terdakwa hadir di kursi pesakitan mengikuti persidangan, yakni Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman. Sedangkan terdakwa Indra jaya Usman tidak terlihat di ruang sidang, agenda pembacaan duplik IJU sudah dilakukan sebelumnya pada sidang pekan lalu.
Dua orang perwakilan jaksa turut hadir mendengarkan duplik terdakwa
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini ini berlangsung singkat, pembacaan duplik dua terdakwa dibacakan acara bergiliran, materi duplik yang dibacakan hanya bagian-bagian pokok, kesimpulan dan petitum.
“Dimohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh replik penuntut umum,” kata Hendro saat membacakan salah satu poin permohonan duplik.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menerangkan bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan 5 Agustus 2025, kemudian meminta semua pihak untuk bersikap fair, tidak melakukan langkah-langkah untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim.
Dewi menekankan agar tidak ada pihak yang menemui hakim ataupun panitera yang bertugas di pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
“Jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim terkait perkara, silahkan melaporkan hal tersebut ke PTSP PN Mataram,” tegasnya. (*)




