Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa kasus dana “siluman” DPRD NTB bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hamdan Kasim, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Indra Jaya Usman (IJU). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Mengabulkan permohonan terdakwa. Menangguhkan penahanan terdakwa atas nama Muhammad Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman sejak tanggal 13 Mei 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewi Santini di ruang sidang.
Majelis hakim menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah berakhir. Kendati demikian, hakim menegaskan ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.
Majelis juga memerintahkan para terdakwa kasus dana “siluman” DPRD NTB tersebut untuk tetap menghadiri seluruh agenda persidangan dan tidak menghambat jalannya proses hukum.
“Memerintahkan agar salinan surat penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya,” bunyi amar penetapan.
Usai membacakan putusan, Dewi Santini mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar tidak mencoba mangkir dari proses persidangan.
“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Sedangkan IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim.
Sementara Muhammad Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (*)




